Modus Denda Rp 60 Juta, Fotografer Cabul Setubuhi Model di Bawah Umur

Fotografer cabul tersebut juga memotret korban dalam keadaan bugil.

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Juni 2020 | 09:26 WIB
Modus Denda Rp 60 Juta, Fotografer Cabul Setubuhi Model di Bawah Umur
Ilustrasi model telanjang [shutterstock]

SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap seorang fotografer berinisial MH (36) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan terkait aksi bejat fotografer cabul tersebut yang menyetubuhi seorang model cantik yang masih di bawah umur.

Korban berinisial NA berusia 15 tahun, disetubuhi di salah satu hotel di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya saat sedang melakukan sesi pemotretan pada 6 Mei 2020 lalu.

Baca Juga:Setubuhi Foto Model Bojonegoro, Fotografer Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Dikutip dari Warta Mataram—jaringan Suara.com—Senin (15/6/2020), fotografer cabul tersebut juga memotret korban dalam keadaan bugil.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terungkap karena laporan dari keluarga korban tertanggal 3 Juni 2020.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian pihak kepolisian menangkap tersangka di rumahnya serta menyita beberapa barang bukti.

Setelah diproses, barulah terungkap bahwa model cantik tersebut rela melakukan foto bugil lantaran terikat kontrak.

Kontrak tersebut hanyalah modus pelaku yang berisi bahwa korban akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 60 juta apabila melanggar, serta korban akan dijadikan pacar dan harus rela disetubuhi.

Baca Juga:Hari Ini Polisi Periksa Pembeli Foto Bugil Fotografer Cabul Bojonegoro

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini