SuaraJatim.id - Oknum petugas keamanan gedung DPRD Kota Surabaya ditangkap aparat kepolisian setempat, karena diduga menipu warga terkait penerimaan pegawai satuan kerja perangkat daerah.
Pelaku bernama Sugiarto (46), warga Gresik, ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Sawahaan pada 16 Juni.
Itu setelah polisi menerima laporan dari korban yang dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai di salah satu dinas Pemkot Surabaya.
"Pelaku menjanjikan korban diterima sebagai pegawai outsourcing atau pekerja kontrak di Dinas Kebersihan atau Dinas Pariwisata pemkot. Kejadiannya tahun lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, Minggu (28/6/2020).
Baca Juga:Alami Pelecehan Seksual hingga Penipuan, Mia Khalifa Merasa Jadi Budak
Sugiarto, kata dia, meminta uang Rp 55 juta kepada korban kalau ingin menjadi pegawai kontrak pemkot.
Tapi, sejak Januari 2020, pelaku tak pernah bisa memenuhi janjinya kepada korban. Karena kecewa, pelaku meminta uangnya kembali.
Namun, kata Ristitanto, setiap korban menagih kembali uangnya, Sugiarto selalu mengelak. Akhirnya, korban memutuskan untuk melapor kepada kepolisian.
Setelah ditangkap, Sugiarto kepada polisi mengakui uang yang didapat dari korban sudah habis untuk membiayai keseharian hidupnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 5 kuitansi pembayaran korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga:Didakwa Penipuan, Pengusaha Restoran Dapat Hukuman Penjara Ribuan Tahun
Kontributor : Dimas Angga Perkasa