SuaraJatim.id - Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di Gresik, Jawa Timur, menyita sementara HP dan KTP warga yang kedapatan melanggar aturan jam malam.
Total 124 KTP, 4 SIM serta HP disita petugas dalam patroli sejak Sabtu (4/7/2020) malam hingga Minggu (5/7/2020) pagi.
Sebanyak 22 orang juga diamankan karena tidak membawa identitas.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, penegakan Perbup 22 tahun 2020 soal aturan jam malam di Gresik terus dilakukan.
Baca Juga:9 Orang Positif Corona, 2 Pasar di Gresik Ditutup Seminggu
Pelaku usaha maupun warga yang masih beraktivitas diatas pukul 22.00 WIB akan ditindak tegas.
Penegakan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mengingat kasus Covid-19 di Gresik masih sangat tinggi.
"Mematuhi protokol kesehatan adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya dilansir dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com—Minggu (5/7/2020).
Kegiatan patroli berskala besar akan terus dilakukan hingga kasus penyebaran Covid-19 di Gresik benar-benar bisa ditekan.
Sementara Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko menegaskan, masyarakat harus mematuhi aturan pemerintah. Jika masih melanggar tindakan tegas akan diberikan.
Baca Juga:Mencicipi Rawon Buntut Legendaris Tanpa Lemak di Gresik, Enaknya Pol!
"Pemilik warung yang masih mokong (nakal—red) diatas jam 22.00 WIB malam, akan kami segel," tegas Budi Handoko.