SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap peran seorang narapidana lembaga pemasyarakat (lapas) setempat, berinisial Z alias Leter, yang diduga kuat berperan sebagai pengendali narkoba jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Selasa, mengatakan, perannya terungkap dalam kasus penggerebekkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 6,68 kilogram di wilayah Punia.
"Bukti keterlibatannya ada, komunikasi transaksi dengan dia (Z alias Leter) itu sudah kita pegang," kata Ericson dikutip dari Antara, Selasa (14/7/2020).
Napi Z alias Leter asal Karang Bagu, Kota Mataram, ini masih menjalani masa penahanannya di Lapas Mataram, terhitung sejak menerima putusan 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Mataram, pada Agustus 2016.
Baca Juga:Anak Pejabat Sleman Diduga Pakai Ganja, Terseret Kasus Peredaran Narkotika
Dalam putusannya, Leter dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Bukti kuat yang menyatakannya melanggar pasal tentang peredaran narkoba tersebut sesuai dengan hasil sitaan barang narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 ons.
Meskipun telah dijerat dengan pidana hukuman berat, nampaknya Leter belum juga jera. Pasalnya, Leter masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Dugaan sebagai pengendali tersebut, dikuatkan dalam kasus yang terungkap dari kasus penggerebekan transaksi 6,68 kilogram ganja di wilayah Punia, Kota Mataram.
Meskipun ada bukti kuat keterlibatannya dalam kasus ini, namun kepolisian belum menetapkan status Leter sebagai tersangka.
Baca Juga:Dirjen PAS: Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum
Melainkan dua orang kepercayaannya berinisial RT dan S, yang tertangkap dalam transaksi 6,68 kilogram ganja, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
- 1
- 2