Peraturan Wali Kota Risma: Seluruh Karyawan di Surabaya Wajib Rapid Test

Biaya rapid test ditanggung perusahaan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 16 Juli 2020 | 14:23 WIB
Peraturan Wali Kota Risma: Seluruh Karyawan di Surabaya Wajib Rapid Test
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewajibkan semua karyawan di Surabaya menjalankan rapid test virus corona. Itu tertuang dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020.

Pekerja yang wajib rapid test corona adalah para pekerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Biaya rapid test ditanggung perusahaan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Surabaya, Irvan Widiyanto, menjelaskan pada SuaraJatim.id, Kamis (16/7/2020) siang, bahwa hal itu wajib dilakukan, terhadap karyawannya yang berhubungan langsung dengan warga.

"Jadi untuk rapid tes, kita sampaikan pada pelaku usaha, khusus pada karyawannya, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya seperti pelayan restoran yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sedapat mungkin untuk diwajibkan melakukan rapid tes," ujarnya.

Baca Juga:Penolak RUU HIP Geruduk DPRD Kediri Sekalian Rapid Test, Hasilnya Keget

Selain itu, pria yang saat ini menjabat Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, mengatakan bukan hanya pekerja dari Kota Surabaya saja yang diwajibkan, tapi juga pekerja yang berasal dari luar Kota dan bekerja di surabaya juga wajib melakukan hal tersebut.

"Sama dengan yang datang dari luar kota, dilakukan untuk rapid tes, dan itu dilakukan selama 14 hari, dan bisa dilakukan rapid lagi," ucap Irvan.

Sedangkan untuk tamu, pekerja, atau pelaku usaha, yang melakukan pulang pergi ke Kota Surabaya, juga diwajibkan membawa surat yang menunjukkan tes rapid mereka non reaktif.

"Bukan hanya untuk yang bekerja, siapa saja yang dari luar daerah, maka untuk masuk di Surabaya dia akan diminta untuk suratnya seperti apa. Nanti yang moda-moda transportasi, melalui bis, kereta, atau bandara, itu harus menunjukkan hasil rapid," ucapnya.

Tak hanya diberlakukan untuk angkutan umum, Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi, yang melintas antar kota atau wilayah.

Baca Juga:Kelewatan! Bapak dan Anak di Surabaya Terciduk Asyik Pesta Sabu

"Untuk kendaraan pribadi, itu masih kita pikirkan formulasinya seperti apa, kita akan koordinasikan lagi dengan TNI maupun Polri," tandasnya.

Perwali no 33 Tahun 2020 sendiri, diberlakukan sejak keluarnya peraturan tersebut, yakni 13 Juli 2020.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak