SuaraJatim.id - Enilatus Riwayanti, warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak polisi. Perempuan berusia 35 tahun itu nekat merampas kalung emas milik balita berusia 2 tahun.
Beruntung saat kejadian, ibu muda itu tidak diamuk pengunjung pasar.
Kejadian itu terjadi di pasar Wage, Kecamatan Dukun, Jum'at (24/7/2020). Saat itu Muftorah (35) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bungah, Gresik bersama bayinya berjalan menyusuri pasar. Pelaku yang mengetahui balita berkalung emas mengikuti dari belakang.
Kemudian pelaku memotong kalung emas berbentuk hati yang melingkar di leher. Pelaku memotong kalung dengan gunting yang sudah disediakan. Saat itu juga ibu korban menyadari telah menjadi korban pencurian, lalu berteriak.
Baca Juga:Rampas Ikan Nelayan, Polisi Tangkap 4 Perompak Bersenjata Api di Laut
Beruntung, saat kejadian ada petugas polisi yang berjaga di lingkungan pasar. Sehingga tersangka tidak diamuk massa dan langsung diamankan ke Mapolsek Dukun.
Kanitreskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu Winastiko, memebenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah diamankan ke Mapolsek pihaknya lalu menginterogasi pelaku.
Perempuan tersebut mengakui telah berniat jahat dengan mencuri kalung milik balita.
"Katanya kepepet karena ekonomi. Jadi dia nekat mencuri. Tapi apapun itu, tindakan ibu ini tetap tidak dibenarkan," jelas Reza saat dihubungi.
Disebutkan, jika kalung emas seberat 4 gram milik Balita itu berhasil dibawa, rencananya akan dijual di toko emas. Hasilnya untuk keperluan hidup setiap hari. Namun sayang aksi jahat ibu muda itu tidak mulus sesuai rencana.
Baca Juga:Penjambret Rampas Tas Guru Ngaji Isi Kitab Suci, Warganet Doakan Begini
Sedangkan dari aksi kejahatan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 juta. Akibatnya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
Kontributor : Amin Alamsyah