SuaraJatim.id - ND, bocah 15 tahun perkosa adiknya berkali-kali selama 3 tahun, sejak tahun 2018. ND adalah warga Surabaya, Jawa Timur.
ND perkosa adiknya yang berusia 8 tahun sampai hamil dan melahirkan bayi prematur.
Kejadian ini di Surabaya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Seperti dilansir beritajatim.com, ND dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri DSN (35). Setelah itu ND pun ditangkap polisi. ND baru lulus SMP.
Baca Juga:Anak Gadis 8 Tahun Diperkosa Kakak, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur
Ibu DSN curiga lantaran akhir-akhir ini tak melihat kedua anaknya, ND dan adiknya bermain di luar rumah.
Padahal sebelum ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain dengan tetangga.
ND terbukti menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang sudah melahirkan secara prematur.
Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020.
ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.
Baca Juga:Ya Allah! Bocah 15 Tahun di Surabaya Perkosa Adik Sendiri Sampai Hamil
“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).
“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” lanjutnya.
Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu.
ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.
Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara.
Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu. Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.