Pura-pura Jajan, Akal Bulus Janda Anak Satu Nyolong HP Milik Pedagang Es

Sudah tiga kali. Yang terakhir di Pekayon itu, caranya saya beli es dan sendirian..."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 16:04 WIB
Pura-pura Jajan, Akal Bulus Janda Anak Satu Nyolong HP Milik Pedagang Es
IF, ibu rumah tangga yang ditangkap polisi terkait kasus pencurian handphone. (Beritajatim.com).

Sementara, korban mengaku bersyukur jika HP miliknya bisa kembali lagi. Sebab, dia mengaku sang anak sempat kesulitan belajar online setelah HP milinya dibawa kabur tersangka. 

“Saya maafkan tapi proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan saya berterima kasih kepada kepolisian yang telah membantu untuk menemukan HP saya. HP ini selain buat jualan juga buat (belajar) daring anak. Dengan kejadian kemarin sempat terbebani,” kata korban, Olivia.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu buah dosbook HP Vivo Y-17, satu buah HP Vivo Y-17 warna pink dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 5177 PT warna putih.

Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 5 lima tahun

Baca Juga:Maling Santuy, Cengar-cengir dan Ajak Salaman saat Terciduk Anggota DPRD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini