Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit Mobil HRV warna hitam Nopol L 1487 IU, selembar STNK, dan 1 buah kartu flazh BCA.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.