Keluar Duit Rp 10 M Tapi Kalah PK, Sutedja Ancam Polisikan 4 Pengacara

Dari pengakuan Sutedja, duit Rp 10 miliar yang ia serahkan untuk mengurus PK di Mahkamah Agung yang ia ajukan, namun tetap saja kalah

Bangun Santoso
Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:11 WIB
Keluar Duit Rp 10 M Tapi Kalah PK, Sutedja Ancam Polisikan 4 Pengacara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Bantahan juga dilontarkan oleh pengacara Y dan YW mereka mengaku tidak tahu menahu adanya penyerahan uang seperti yang disebutkan Butje.

Sebab selama ini Butje hanya memberikan kuasa untuk mengajukan perlawanan eksekusi terhadap putusan 629/PDT.G, dan berkaitan perkara yang dipermasalahkan Butje ditangani oleh advokat lainnya sampai tingkat PK.

“Saya tidak pernah menerima uang seperti yang beliau tuduhkan kami, saya dan Y hanya menerima kuasa perlawanan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya saja atas putusan 629/PDT.G yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujar Y.

Y menambahkan, sebenarnya masalah ini merupakan persoalan antara pengacara Z dengan Butje, dan pihaknya tidak mengetahui.

Baca Juga:Kerja di Surabaya Kena Corona, Gadis Madiun Malah Pulkam, Ibunya Terular

Sementara YW mengatakan, pihaknya pernah diberitahu oleh Butje bahwa berkaitan dengan uang tersebut diserahkan kepada Z.

Terpisah, Humas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Surabaha Elok Dwi Kadja mengaku belum menerima laporan terkait adanya tindakan yang dilakukan pengacara tersebut.

Namun apabila ada laporan maka pihaknya pasti akan menentukan sikap.

“Sejauh ini belum ada laporan masuk ke kami, dan kami pun juga masih melakukan pengecekan apakah mereka (pengacara) tersebut anggota kami,” ujar Elok.

Diketahui, perkara tersebut atas sengketa tanah Jalan Jemursari Selatan V Kav. 15 A, Kel. Jemurwonosari, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, Terdapat objek tanah 2 kavling dengan nomor sertifikat 1756 dan 1758, Sesuai nomor perkara : 629/PDT.G/2012/PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:Masih Zona Merah, SMA di Surabaya dan Sidoarjo Dilarang Dibuka Besok

Dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat bernama Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya Janda Mumahhaimawati, sedangkan dari pihak Tergugat antara lain 1. Rochadini, 2. Nurtjahjo, 3. Thie Butje Sutedja, 4. Notaris/PPAT Kota Surabaya Nyonya Mutia Haryani, SH, 5. Notaris/PPAT Kota Surabaya Olivia Sherline Wiranto,SH dan, 6.Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak