Rampas dan Cium Jenazah Covid-19, Pria Malang Kena Pasal Berlapis

AS membuka kantong jenazah di salah satu rumah sakit di Malang. Kemudian mencium jenazah itu.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Agustus 2020 | 23:11 WIB
Rampas dan Cium Jenazah Covid-19, Pria Malang Kena Pasal Berlapis
Potongan gambar video viral jenazah suspek Covid-19. [Beritajatim]

SuaraJatim.id - Polresta Malang menangkap paksa pria yang merampas jenazah dan mencium jenazah COVID-19, AS di rumahnya di Jalan Mayjend Sungkono, Buring, Kota Malang, Selasa, (18/8/2020). AS terancam dijerat dengan pasal berlapis akibat aksi nekat yang dia lakukan.

AS membuka kantong jenazah di salah satu rumah sakit di Malang. Kemudian mencium jenazah itu.

Videonya kemudian menyebar luas dan viral di media sosial dengan durasi 2.42 menit.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa AS bukan keluarga ini dia kerabat dari jenazah Covid-19 yang merupakan warga Buring, Kota Malang. Jika hasil penyidikan AS terbukti bersalah maka dia akan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga:Kronologis Pria Pencium Jenazah COVID-19 Ditangkap Polisi dan Tentara

“Kami akan lakukan penegakan karena melanggar hukum pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas yang sedang melakukan tugas. Dia juga melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Ini menghalangi petugas. Juga kita kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” papar Leonardus seperti dilansir BeritaJatim.com.

Leonardus mengatakan, dalam kasus ini memang polisi lebih mengedepankan persuasif dan humanis. Polisi akan memberikan pemahaman bahwa aksi nekat AS tidak seharusnya dilakukan. Namun, bila hasil penyidikan berkembang bukan tidak mungkin kasusnya akan dilanjut ke gelar perkara.

“Utamanya adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu, penegakan hukum itu ultimum remedium itu belakangan hal terakhir. Kami ingin memberikan pencerahan dan pemahaman ke masyarakat bahwa hal ini salah jangan diulang lagi. Saya tidak terlalu kaku dalam hal ini,” kata Leonardus.

Leonardus menyebut, usai dijemput paksa AS langsung menjalani rapid test dan swab test. Menurutnya, aksi nekat AS harus ditangani dengan serius.

Sebab, bila aksi serupa dibiarkan bukan tidak mungkin masyarakat akan meniru aksi nekat AS.

Baca Juga:Puluhan Polisi Malang dan Tentara Jemput Paksa 1 Pria Cium Jenazah COVID-19

“Kami ingin memberi pesan pada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, percaya kepada medis dan rumah sakit yang menyatakan jenazah positif. Dan bila harus dilakukan pemulasaraan jenazah, saya minta masyarakat tidak melakukan perebutan jenazah,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini