Rebut dan Cium Jenazah Covid-19, AS Diperiksa Polisi di Ruangan Khusus

Leonardo mengatakan, hal ini dilakukan sebagai antisipasi karena tersangka telah melakukan kontak langsung dengan pasien positif Covid-19.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 20 Agustus 2020 | 12:12 WIB
Rebut dan Cium Jenazah Covid-19, AS Diperiksa Polisi di Ruangan Khusus
Ilutrasi--Peti Jenazah COVID-19. (ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Senen)

SuaraJatim.id - Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan saat penyidik memeriksa pria berinisial AS yang ditangkap karena merebut dan mencium jenazah Covid-19.

Menurutnya, selama memeriksa tersangka, petugas mengenakan alat pelindung diri lengkap seperti baju hazmat. Pemeriksaan juga dilakukan di ruangan khusus dan dipasang mika sebagai pembatas jarak. 

Leonardo mengatakan, hal ini dilakukan sebagai antisipasi karena tersangka telah melakukan kontak langsung dengan pasien positif Covid-19.

“Semua untuk anggota yang melakukan pemeriksaan termasuk yang melakukan penyidikan juga menggunakan APD (alat pelindung diri), juga ada ruangan bermika untuk pembatas. AS kita tempatkan di ruangan khusus,” ujar Leonardus seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga:Lagi, Jenazah COVID-19 Direbut Paksa Keluarga di RS Budi Kemuliaan

Leonardus mengatakan, sejak penjemputan hingga penyidikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diterapkan secara ketat.

AS juga telah menjalani rapid test dan swab test. Kini polisi menunggu hasil swab keluar. Jika hasilnya positif, AS akan langsung dikirim ke rumah karantina di Kota Malang.

“Tidak kami tahan karena hukuman maksimal 1 tahun. Tapi kalau hasil swab positif akan langsung dikirim ke rumah isolasi,” kata dia.

AS harus berurusan dengan polisi karena aksi nekatnya mencoba merebut jenazah pasien Covid-19 di salah satu rumah sakit rujukan di Kota Malang. AS bahkan membuka kantong jenazah kemudian mencium jenazah itu.

Videonya kemudian menyebar luas dan viral di media sosial dengan durasi 2.42 menit.

Baca Juga:Pencium Jenazah Corona di Malang Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara selama 1 tahun.

REKOMENDASI

News

Terkini