Raja Properti Tewas Dipenjara Medaeng Surabaya, Dikasih Obat Plafix

Henry tewas 22 Agustus 2020, pukul 17.25 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 23 Agustus 2020 | 14:06 WIB
Raja Properti Tewas Dipenjara Medaeng Surabaya, Dikasih Obat Plafix
Seorang bos properti PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan. (Beritajatim)

SuaraJatim.id - Seorang bos properti PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan tewas di dalam penjara. Dia tewas saat menjalani hukuman atas kasus pidananya.

Kepala Rutan (Karutan) Klas I Surabaya Medaeng Handanu menyatakan bahwa sebelum meninggal, Henry mengeluh nyeri di dadanya. Henry tewas 22 Agustus 2020, pukul 17.25 WIB.

"Mengeluh nyeri dada,” ujarnya Handanu, Minggu (23/8/2020).

Dikatakan Handanu, pada pukul 17.30 Dokter dan perawat Rutan datang memeriksa kondisi yang bersangkutan.

Baca Juga:Tewas di Rutan Medaeng, Ini Deretan Kasus 'Raja Properti' Surabaya

Setelah dicek dengan tensi 127/74, suhu 36.9 celsius. Selanjutnya Henry didampingi dokter Rutan berkonsultasi dengan dokter pribadi.

Lalu dokter pribadi mererekomendasikan untuk membeli obat Plafix.

“Berdasarkan rekomendasi itu, perawat Rutan membeli obat tersebut di luar, karena Rutan tidak memiliki obat itu. Pada pukul 18.00 WIB, perawat Rutan memberikan obat plafix tersebut kepada yang bersangkutan, sebagaimana yang dianjurkan oleh dokter pribadi,” terangnya.

Pada pukul 18.55 WIB, yang bersangkutan meminta tolong kepada petugas blok untuk memanggil dokter Rutan. Untuk selanjutnya petugas blok menghubungi dokter rutan.

“Nah, pada pukul 19.00 WIB dokter Rutan mendatangi kamar yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan, namun ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” pungkas Handanu.

Baca Juga:Terjerat Banyak Kasus, 'Raja Properti' Surabaya Tewas di Rutan Madaeng

Mendekam di sel tahanan blok H Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Henry J Gunawan meninggal dunia karena serangan jantung.

Selama hidup, Henry terjerat beberapa kasus pidana. Henry tiga kali divonis bersalah melakukan penipuan, kasus pertama Henry dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung.

Oleh hakim PN Surabaya Henry dihukum delapan bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.

Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.

Untuk kasus ketiga Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan kembali dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi. Henry divonis 3 tahun penjara.

Terakhir Henry harus kembali mendekam di sel tahanan, Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak