SuaraJatim.id - Agus Surip Santoso (38), warga Asem Jajar, Surabaya, Jawa Timur, diciduk polisi. Agus melakukan perampasan di sebelah kantor Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (15/8/2020) pagi.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana menuturkan, saat itu pelaku lebih dulu mengamati seorang gadis yang sedang berolahraga sendirian. Saat itu Dhesa Eustacia warga Rangkah sedang lari pagi.
Karena membawa barang berharga, pelaku pun tergiur untuk merampasnya.
“Pelaku memilih sasaran yang sedang berolahraga atau jalan santai di sekitaran pemkot pada pagi hari,” jelas Iptu Arief Rizky saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga:Ditanya Nama Cawali Surabaya, Wali Kota Risma Jawab Ini
Pelaku kemudian memepet korban, pada saat korban lengah, pelaku mengambil paksa kalung emas milik korban.
Selain nekat melakukan tindak kriminal di wilayah perkantoran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, pelaku juga sendiri saat beraksi.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berangkat dari laporan itu, petugas menemukan titik terang yang mengarah ke pelaku. Tanpa menunggu waktu lama, petugas pun melakukan pengembangan dan memperoleh identitas pelaku.
Selanjutnya, polisi menangkap Agus di rumahnya. Dia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“Sesuai hasil interograsi, pelaku juga pernah melakukan perampasan di tempat lain. Di antaranya Wijaya Kusuma, Pacar depan GKA, Jalan Slamet dan BKR Pelajar. Kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang bertugas sebagai penadah,” pungkasnya.
Baca Juga:Bukan Dihipnotis, Polisi Pastikan Kasus Pesepeda di HI Korban Perampasan