Sering Diejek dan Diolok Saat Ngegame, Imron Bunuh Teman Karib Pakai Palu

Padahal korban adalah teman satu kerja, bahkan satu kampung dengan pelaku

Bangun Santoso
Kamis, 10 September 2020 | 10:08 WIB
Sering Diejek dan Diolok Saat Ngegame, Imron Bunuh Teman Karib Pakai Palu
Ilustrasi penangkapan.

SuaraJatim.id - Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan di bengkel AC Family Jalan Letjen S Parman pada Kamis (3/9/2020). Pelaku pembunuhan adalah M Imron (18), warga Jabung, Kabupaten Malang.

Sementara korbannya adalah Redi Setyo (20) rekan satu pekerjaan, bahkan satu kampung dengan tersangka.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa motif pelaku nekat membunuh korban karena sering diejek saat bermain game online.

Pelaku juga sering mendapat paido atau umpatan dari korban. Dari situlah pelaku memendam rasa sakit hati dan nekat membunuh korban.

Baca Juga:Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pembunuh Khashoggi

“Mereka sering main game bareng, sering gojlok-gojlokan (bercanda) nah si pelaku ini memendam kemarahan dan akhirnya melakukan pembunuhan. Motif sakit hati karena sering dihina atau diolok oleh korban,” ujar Leonardus sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Rabu (9/9/2020).

Leonardus mengatakan, bahwa keduanya merupakan teman satu pekerjaan bahkan tinggal satu kamat di dalam mess.

Pelaku membunuh korban dengan menggunakan palu besi. Dipukulkan sebanyak 4 kali, dua kali di kepala, sekali di bahu dan terakhir di dada.

“Pelaku langsung mengambil palu besi dan dipukulkan dua kali ke kepala. Dan dipukul ke bahu kanan dan terakhir dipukulkan ke dada untuk mastikan korban meninggal dunia. Motif sakit hati karena sering dihina atau diolok oleh korban. Setelah membunuh, pelaku kabur naik angkot ke Kabupaten Malang dan sembunyi di area persawahan,” papar Leonardus.

Leonardus mengungkapkan, 36 jam pasca pembunuhan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Baca Juga:Dendam Suka Dicela-cela saat Main Game, Imron Bunuh Rekannya Pakai Palu

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Saya sering dihina tapi tidak dipukul. Saya tidak pernah balas cuma diam aja, terus saya spontan aja,” tandas M Imron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini