Terancam, Bacawabup Independen Pilkada Lamongan Tak Lolos Tes Kesehatan

Meski demikian, Mahrus menjelaskan bahwa Cawabup yang tidak memenuhi syarat dapat diganti.

Muhammad Taufiq
Selasa, 15 September 2020 | 12:31 WIB
Terancam, Bacawabup Independen Pilkada Lamongan Tak Lolos Tes Kesehatan
Ilustrasi Pilkada Serentak di Jawa Timur (Ilustrasi Foto: Antara)

SuaraJatim.id - Bakal pasangan calon (Bapaslon) independen di Pilkada Lamongan kemungkinan tidak lolos tahapan penetapan sebagai calon. Sebab hasil tes kesehatan sang bakal calon wakil bupatinya (Bacawabup) tidak memenuhi syarat.

Bacawabup yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pencalonan adalah Muhammad Suudin, yang merupakan pasangan dari Bacabup Suhandoyo.

Suudin dinyatakan tidak memenuhi syarat usai pleno verifikasi penelitian keabsahan dokumen persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Senin (14/9/2020) malam.

Menurut Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, Suudin dinyatakan tidak memenuhi syarat, merujuk pada hasil Muhammad Suudin yang dilakukan di RSUD dr. Soetomo Surabaya, dengan mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7f, PKPU 18 Tahun 2019 pasal 46.

Baca Juga:Catat! Awal Musim Hujan di Sebagian Wilayah Jatim Jatuh Akhir Oktober

"Hasil tes kesehatan salah satu Bacawabup (Muhammad Suudin) tidak memenuhi syarat, " kata Mahrus, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Selasa (15/9/2020).

Hanya saja Mahrus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan Suudin. Meski demikian, Mahrus menjelaskan bahwa Cawabup yang tidak memenuhi syarat dapat diganti.

Hal ini berdasar pada PKPU 1 Tahun 2020, pasal 78,79,80 dan 81 dan Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf f. Sementara untuk penyampaian nama Bacawabup pengganti, KPU Lamongan memberikan waktu hingga 16 September.

Mahrus menambahkan, untuk masalah penyampaian nama penganti KPU memberi waktu mulai tanggal 14 - 16 September 2020.

"Karena maksimal 22 September nama yang menggantikan harus sudah memenuhi syarat. Agar tanggal 23 besok bisa ditetapkan menjadi pasangan calon dan tanggal 24 pengundian nomor urut," katanya.

Baca Juga:Erick Thohir Minta Protokol Kesehatan Dijaga Ketat saat Pilkada Serentak

Ditanya batas akhir pengganti, KPU memberi waktu mulai tanggal Senin (14/9/2020) hingga Rabu (16/9/2020) atau selama tiga hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak