SuaraJatim.id - Tiga kawanan kurir narkoba jaringan Lapas Madura akhirnya berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu.
Kawanan kurir itu adalah, Mohammad Ibrahim warga Desa Bringkang, Maulana Hasan warga Desa Domas, keduanya Kecamatan Menganti, Gresik dan Suhendro, Kecamatan Cerme, Gresik.
Pelaku Suhendro mengaku sudah melakoni bisnis gelap ini sudah setahun. Namun ia rela menjadi kurir karena bisa mendapatkan sabu-sabu secara gratis. Iya, laki-laki yang baru menjadi ayah itu melakoni pekerjaan mengantar hanya dibayar menggunakan sabu bukan uang.
Kini Suhendro tidak bisa melihat perkembangan buah hatinya yang baru lahir. Perlakuannya yang melawan hukum, membuatnya harus jauh dari keluarga.
Baca Juga:Jaksa Agung Jawab Kabar Video Call dengan Djoko Tjandra Lewat HP Pinangki
Bersama teman-temannya, Suhendo dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atas tuduhan penyalahgunaan narkotika. Sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cerita Suhendo menjadi kurir dimulai saat dirinya berkenalan dengan seorang bandar. Kini bandar itu sudah mendekam di Lapas Madura. Namun hubungannya masih berlanjut. Bandar itu mengendalikan semua aktivitas pengedar narkoba. Termasuk mengatur Suhendro dkk harus mengantar sabu ke daerah mana.
"Iya yang mengoperasikan dari Lapas Madura komunikasinya lewat telepon seluler," kata Suhendro saat ditemui, di Kantor BNN Gresik Jalan Basuki Rahmat, Kamis (24/9/2020).
Sementara itu Kepala BNN Gresik AKBP Supriyanto mengatakan hasil ungkap kasus ini buah dari laporan masyarakat. Saat itu juga ia menyebar seluruh tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya tiga kawanan ini berhasil ditangkap.
Adapun dari hasil ungkap itu, dari Muhamad Ibrahim petugas berhasil menyita 3 poket jenis sabu seberat 1,7 gram. Kemudian dari pelaku Maulana Hasan, petugas berhasil menyita, satu timbangan digital, satu alat hisap, uang sebesar Rp 2.600.000 dan satu Hp android.
Baca Juga:Video Viral Arek Jombang 'Ngegas' Curhat di Ruang Isolasi Covid ke Bupati
Dari Suhendro petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 3 paket sabu seberat 14,3 gram, satu korek gas, satu alat hisap, dua sedotan, dua pak plastik klip kecil dan lima handpone. Total ada 15 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan. Jika dirupiahkan barang haram itu bisa terjual Rp 15 juta.
"Mereka satu kawanan, ditangkap di rumah masing-masing. Saat didatangi petugas, tidak ada perlawanan jadi kami membawa langsung ke kantor," katanya.
"Jadi kami menangkap satu orang bernama Ibrahim kemudian kami kembangkan, siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Selain itu Supriyanto juga membenarkan, jika kawanan ini dikendalikan dari Lapas Madura. Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa menindaklanjuti. Pasalnya selain di luar kewenangannya, menyelidiki napi didalam lapas butuh koordinasi terhadap lembaga yang menaungi.
Kontributor : Amin Alamsyah