Pemkab Bondowoso akan Keluarkan Surat Edaran yang Mengatur Bermain Layangan

Bermain layangan di sembarang tempat sebenarnya sudah menjadi atensi Pemkab Bondowoso sejak beberapa bulan lalu.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 16:47 WIB
Pemkab Bondowoso akan Keluarkan Surat Edaran yang Mengatur Bermain Layangan
Layangan nyangkut di jaringan listrik mengakibatkan krosleting berujung pemadaman di Karimun. [Foto: Batamnews]

SuaraJatim.id - Maraknya warga yang bermain layangan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bakal mengeluarkan surat edaran khusus.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Tohari.

Sebab menurutnya, bermain layangan di sembarang tempat sebenarnya sudah menjadi atensi Pemkab Bondowoso sejak beberapa bulan lalu.

"Rencananya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menerbitkan surat edaran mengenai aturan bermain layangan," katanya seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:Gegara Layangan Nyangkut, Pamekasan dan Sumenep Gelap Gulita

Meski begitu, pihaknya akan mengecek lagi keberadaan surat edaran tersebut. Karena menurutnya, sudah selayaknya surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengatur tempat-tempat tertentu yang dilarang untuk bermain layangan.

Apabila surat edaran itu belum atau tak kunjung diterbitkan, pihaknya akan berinisiatif mencoba menggali informasi dari PLN terkait gangguan listrik padam karena layangan. Setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti.

"Sekarang, penerbitan SE itu menjadi penting," katanya.

Sementara itu, Tim K3 PLN ULP Bondowoso Cosmastomo Arnandi mengatakan, sejak April hingga pertengahan Oktober sudah terjadi lima kejadian layangan menyangkut di kabel listrik.

"Yakni terjadi di Kecamatan Tamanan, Maesan, Tenggarang, Jambesari, dan Pujer. Akibatnya, hampir seluruh wilayah di kecamatan itu listriknya padam selama 1 jam. Dampak lain, material PLN rusak dan timbul percikan api dari tiang listrik," katanya.

Baca Juga:Gara-gara Layangan Nyangkut Bikin Orang Sekelurahan di Tulungagung Pusing

Dia mengemukakan, bahkan ada beberapa layangan yang menyangkut di kabel PLN dan benangnya bermaterialkan kawat.

"Hal itu sangat berbahaya. Termasuk bagi pemain layangan, karena bisa tersengat aliran listrik."

Menurutnya, selain berbahaya bagi warga, penggunaan benang dari kawat juga membahayakan pengendara motor jika memainkan layangan di lokasi yang tak aman.

Saat ini, pihaknya telah memetakan daerah yang rawan terjadi gangguan layangan. Daerah tersebut meliputi Kecamatan Tamanan, Pujer, Tenggarang, Curahdami, dan Bondowoso.

"Sebab, di daerah itu banyak terdapat jaringan PLN," imbuhnya.

Kendati begitu, bukan berarti daerah lain aman dari kejadian gangguan listrik karena layangan.

"Sebaiknya warga lebih bijak dalam bermain layangan. Pilihlah tempat yang aman ketika bermain layangan," harapnya.

Dalam mendistribusikan aliran listrik di Kabupaten Bondowoso, PLN memiliki panjang jaringan tegangan menengah (JTM) 439,865 kms, panjang jaringan tegangan rendah (JTR) 785,507 kms, dan gardu distribusi sebanyak 573 unit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini