4 Fakta Hubungan Terlarang Kakak-Adik Warga Sumenep Sampai Lahirkan Bayi

YF dan AD tinggal berdua sehingga leluasa meluapkan hasrat asmaranya di rumah sampai akhirnya si adik hamil.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 09:30 WIB
4 Fakta Hubungan Terlarang Kakak-Adik Warga Sumenep Sampai Lahirkan Bayi
Kisah nyesek hubungan terlarang kakak dan adik sampai melahirkan bayi di Sumenep (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Kabar menghebohkan datang dari Sampang, Madura, Jawa Timur. Dua remaja kakak beradik terlibat jalinan cinta terlarang sampai si adik hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

Cerita ini ramai beberapa hari terakhir. Hubungan ganjil ini terjadi di rumah mereka. Si kakak berinisial AD (24) dan adiknya YF (16). Tragisnya lagi, untuk menutupi aib keluarga tersebut si bayi yang dilahirkan adiknya dibuang di belakang puskesmas setempat.

Berikut ini 4 fakta hubungan cinta terlarang keduanya:

Ditinggal kedua orangtuanya merantau ke Jakarta

Baca Juga:Ditinggal Orang Tua ke Jakarta, Bocah di Sumenep Lahirkan Bayi dari Kakak

Hubungan kakak-adik ini terjadi cukup lama. Apalagi keduanya hidup berdua di rumahnya di daerah Sumenep. Sementara kedua orangtuanya merantau ke Jakarta.

Percintaan YF dan AD ini kurang lebih berlangsung beberapa bulan lamanya. Selama itu YF dan AD tinggal berdua sehingga leluasa meluapkan hasrat asmaranya di rumah sampai akhirnya si adik hamil.

Melahirkan sendirian di rumah

Dari hubungan keduanya itu kemudian lahir bayi laki-laki. YF melahirkan sendirian di rumah tanpa bantuan bidan atau dukun beranak. Sang kakak, AD memotong sendiri tali pusar si bayi.

Selanjutnya, karena itu merupakan aib keluarga, AD kemudian menaruh di bayi ke dalam kardus lalu membuangnya agar ditemukan orang lain dan ada yang merawatnya.

Baca Juga:Adik Melahirkan Sendirian, Bayi Buah Cinta Terlarang dengan Kakak Dibuang

Bayi tersebut ditaruh di dalam kardus beralas kain dan sarung. Bayi kemudian ditaruh di belakang puskesmas setempat. Tujuannya agar ada orang menemukannya dan merawatnya.

Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," ujarnya.

Saudara tiri satu ibu beda ayah

Data yang didapat Suara.com dari Polres Sumenep, jalinan cinta AD yang merupakan kakak tiri YF terjadi sejak YF masih duduk di bangku sekolah SMP. Lantaran buncit atau hamil, YF pun mengundurkan diri sebagai pelajar.

Hubungan keduanya satu ibu namun beda ayah. Kasus ini terkuak dari penemuan bayi di belakang puskesmas. Cerita ini tentu membetot perhatian masyarakat setempat.

"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan AD dan YF ini berawal dari hasil hubungan gelap," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman melalui AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (21/10/2020).

Keduanya ditangkap polisi

Hubungan cinta terlarang AD dan YF terus berlanjut sampai YF melahirkan bayi di rumahnya sendiri. Lebih lanjut AKP Widiarti menjelaskan, bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput, sekitar pukul 08.00 WIB. "Kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini