"Setelah korban ditinggal sendiri di bekas kubangan pada malamnya, kemudian pada esoknya pelaku SNI mendatangi lokasi dan memastikan korban dalam keadaan meninggal," kata Arief saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Jum'at (6/11/2020).
"Korban keluar rumah pamit ikut Maulud Nabi, tapi sebenarnya menemui pelaku karena dihubungi. Dari sana lah kasus pembunuhan dimulai," katanya.
Menurut Kapolres, MSK terlebih dahulu diamankan polisi di wilayah Pasuruan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handpone milik korban yang dikuasai oleh MSK. Setelah itu, petugas baru mengamankan SNI. Mereka ditangkap tanpa perlwanan.
Kapolres juga mengatakan karena korban masih di bawah umur, sehingga keduanya menempati penjara khusus anak. Keduanya dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Tangan Kiri Terpotong, Gadis 19 Tahun Dibunuh Teman yang Sakit Hati
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kontributor : Amin Alamsyah