Pandemi, Siswa SMA Nganjuk Ini Bukannya Belajar di Rumah Malah Jualan Sabu

(Pelajar) RS ditangkap di pinggir jalan depan Stasiun Nganjuk pada Senin kemarin jam 18.30 WIB, kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara.

Muhammad Taufiq
Rabu, 11 November 2020 | 10:50 WIB
Pandemi, Siswa SMA Nganjuk Ini Bukannya Belajar di Rumah Malah Jualan Sabu
Bukannya belajar di rumah, seorang siswa SMA di Nganjuk malah jualan sabu (Suara.com/Usman Hadi)

SuaraJatim.id - Bukannya menyiapkan diri menjelang kelulusan sekolah, pelajar kelas XII dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Nganjuk malah harus mendekam di jeruji besi. Gegaranya si pelajar nyambi jualan sabu-sabu.

Pelajar tersebut adalah RS (19), warga Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Selain RS, polisi juga menciduk GA (38) warga Desa Jambi Kecamatan Wilangan dan PF (21) warga Desa Gedangklutuk Kecamatan Sawahan, Nganjuk.

“(Pelajar) RS ditangkap di pinggir jalan depan Stasiun Nganjuk pada Senin kemarin jam 18.30 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Rabu (11/11/2020).

Saat digeledah, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan RS. Di antaranya plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu 0,38 gram, sebuah handphone, dan satu unit sepeda Honda Beat AG 4021 UE.

Baca Juga:Menjelang Maghrib Siswi SMK di Nganjuk Dirogol di Hutan, Pelaku Serabutan

Kepada petugas, RS mengaku sabu-sabu yang dibawanya merupakan pesanan temannya. Sedangkan sabu-sabu tersebut diperolehnya dari GA. Seketika itu Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menjemput GA di kediamannya.

“Saat itu (GA) sedang duduk di teras rumahnya,” tutur Rony.

Keterangan RS ke aparat terbukti, dari tangan GA polisi berhasil menyita seperangkat alat hisab sabu-sabu, sebuah pipet kaca yang ada sisa sabu-sabu, sebuah korek api gas, sebuah sekop plastik, dan sebuah handphone merk Oppo.

Berdasarkan pengakuan GA, narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari koleganya yakni PF. Nah, setelahnya polisi menjebak PF dengan cara menelepon yang bersangkutan. Benar saja, PF datang ke sebuah tempat yang telah disebutkan.

“Lalu dilakukan penangkapan terhadap PF, dan saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa uang tunai Rp 750 ribu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan, dan sebuah handphone Vivo,” ungkap Rony.

Baca Juga:Kecelakaan Truk Vs Tronton di Nganjuk, Terjepit Kabin Sunaryo Selamat

Sementara GA mengaku barang haram itu diperolehnya dari SA, warga Kecamatan Sawahan yang kini masih berstatus DPO. Adapun kini RS, GA dan PF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nganjuk.

Kontributor : Usman Hadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak