SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memutuskan menolak banding Pemerintah Kota Surabaya terkait perebutan Lapangan Karanggayam dengan Persebaya Surabaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 416/PDT/2020/PT SBY.
Surat keputusan penolakan banding ini bisa diunduh di website Mahkamah Agung (MA), www.mahkamahagung.go.id. Dengan kemenangan ditingkat PT ini Persebaya Surabaya berhak atas pengelolaan Lapangan Karanggayam.
Sidang banding dengan hakim ketua Fadlol Tamam serta dua hakim anggota, yakni Permadi dan Mutarto memutuskan menolak banding pemkot ini pada 7 Oktober 2020. Dalam putusannya, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020.
Pengadilan tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu. Banding ini diambil oleh pemkot setelah kalah dalam sidang di tingkat PN beberapa waktu sebelumnya.
Baca Juga:Dua Pemain Persebaya dan Satu Dari Arema Dipanggil Timnas U-19 ke Jakarta
Pada putusan PN, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Keputusan yang dikabulkan yakni menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi Lapangan Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru. Selanjutnya, PN memutuskan Persebaya berhak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.
Adapun keputusan PN tidak mengabulkan tuntutan Persebaya menyangkut ganti rugi sebesar Rp 700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok serta kerugiaan immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki membenarkan telah membaca informasi ini di website MA.
"Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot Surabaya) ditolak. Pengadilan tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya," ujar Yusron, melalui pernyataan resminya.
Baca Juga:Dedikasinya Luar Biasa, Tri Rismaharini Terima Penghargaan dari Unair
Bonek Gelar Syukuran
Mendapat kabar pengadilan tinggi menolak banding Pemkot Surabaya, para suporter Perebaya lanyas menggelar tasyakuran. Mereka juga memasang spanduk di Wisma Persebaya lama dan baru.
Salah satu perwakilan Bonek Mania dari Gate Jhoner 21, Andik Wicaksono, menjelaskan alasan pemasangan spanduk di halaman Wisma Karanggayam, Selasa (17/11/2020) malam.
"Kami Bonek menerima keputusan dari Pengadilan Tinggi yang menolak banding dari Pemkot Surabaya soal pengurusan dari mes Karanggayam. Kami berinisiatif hari ini untuk melakukan tasyakuran dan melakukan pemasangan spanduk atas simbol bahwa karena ini milik Persebaya, ini milik Bonek Surabaya," ujarnya pada SuaraJatim.id
Di dalam spanduk yang dipasang oleh puluhan Bonek itu, tertulis ancaman pada Pemkot Surabaya jika nantinya akan memperpanjang kasus dari hak kepemilikan dari Wisma Karanggayam.
Di dalam spanduk tertuliskan kata-kata "PEMKOT KASASI PIALA DUNIA SILAHKAN PERGI!!! #KARANGGAYAMMILIKPERSEBAYA Gate Jhoner 21"
Seperti diketahui, Kota Surabaya sendiri menjadi calon Venue perhelatan akbar Piala Dunia U-20, pada 2021 nanti.
"Intinya Pemkot kan masih punya kesempatan Kasasi di Mahkamah Agung, hari ini kami memberikan psy war atau peringatan, jadi sudahlah enggak usah Kasasi, karena ini memang sudah semestinya milik Persebaya. Karena dari dulu kawasan ditemukannya binaan dari Persebaya, seperti Andik Vermansah," ujarnya.
Selain itu ia menegaskan, bahwa isi dari spanduk ini adalah bentuk kepedulian Bonek Mania untuk berkembangnya persepakbolaan di Kota Pahlawan.
"Ini suara dari arek-arek Suroboyo, ini suara dari arek-arek Bonek, kami harap stop Kasasi, stop banding di Mahkamah Agung, sudah ini memang milik Persebaya," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa