Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Kebakaran Kejagung

Dalam kasus kebakaran gedung Kejagung itu, polisi total menetapkan 11 orang tersangka

Bangun Santoso
Jum'at, 20 November 2020 | 07:21 WIB
Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Kebakaran Kejagung
Penampakan gedung Kejagung RI usai terbakar, Minggu (23/8/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

SuaraJatim.id - Penyidik Polri tidak menahan tiga tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung usai ketiganya diperiksa penyidik di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Ketiga tersangka tersebut berinisial MD, JM dan IS. Ketiganya tidak ditahan karena penyidik memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh para kuasa hukum tersangka.

"Tersangka MD tidak ditahan karena ada surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan dengan jaminan dari istri. Demikian juga dengan JM dan IS tidak ditahan karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis malam.

Pada Kamis, penyidik telah memeriksa tersangka MD, JM dan IS selama enam jam di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga:Tak Dihiraukan, Kini KPK Peroleh Berkas Kasus Djoko Tjandra Dari Kejagung

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 71 pertanyaan kepada tersangka MD. Sementara JM dan IS masing-masing mendapat 58 pertanyaan dan 47 pertanyaan.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, hingga saat ini penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka.

Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan inisial UAM.

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner.

Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.

Baca Juga:KPK Terima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Dari Bareskrim Dan Kejagung

Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.

Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung tahun 2019.

Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.

Penyebab terjadinya kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Selain itu juga terdapat material ACP yang tidak tahan api sehingga memicu kebakaran lebih besar. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini