Kepada polisi, tersangka mengaku menyukai korban Nikmatur Rohmah dan cemburu terhadap suaminya.
"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini," katanya.
Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya jenazah korban ditemukan oleh suaminya, saat pulang usai menghadiri acara yasinan pada Kamis (19/11) malam. (Antara)
Baca Juga:Sadis! Suami Cekik Istri Sampai Tewas, Mayatnya Dibakar di Hutan