Selain Bor Listrik, Budi Gunakan Tang dan Kursi saat Bunuh Istri Tetangga

"...Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 November 2020 | 07:55 WIB
Selain Bor Listrik, Budi Gunakan Tang dan Kursi saat Bunuh Istri Tetangga
Ilustrasi mayat wanita korban kasus pembunuhan. (dok polisi)

Atas perbuatannya itu, Budi kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini