Atas perbuatannya itu, Budi kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Selain Bor Listrik, Budi Gunakan Tang dan Kursi saat Bunuh Istri Tetangga
"...Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia."
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 November 2020 | 07:55 WIB

BERITA TERKAIT
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
25 Maret 2025 | 17:58 WIB WIBREKOMENDASI
News
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
03 April 2025 | 22:43 WIB WIBTerkini
lifestyle | 17:16 WIB
news | 21:51 WIB
news | 20:55 WIB
news | 18:19 WIB
news | 10:04 WIB
lifestyle | 15:06 WIB
news | 04:31 WIB