Upaya Pemakzulan Terhadap Dirinya Kandas di MA, Bupati Faida: Alhamdulillah

Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida kandas di Mahkamah Agung (MA)

Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Desember 2020 | 13:36 WIB
Upaya Pemakzulan Terhadap Dirinya Kandas di MA, Bupati Faida: Alhamdulillah
Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA). [Dok.TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Lantarn itu, Faida mengungkapkan rasa syukurnya karena tidak terjadi pemakzulan terhadap dirinya. Hal itu diungkapkannya melalui pesan WhatsApp (WA) yang diterima TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (8/12/2020).

Terhitung, Faida menuliskan alhamdulilah hingga empat kali

"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember dr Faida," kata Faida.

Baca Juga:MA Mulai Periksa Berkas Usulan DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida

"Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," sambungnya.

"Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA," lanjutnya.

"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan," ujarnya.

Dalam pesan tersebut, Faida juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menurutnya telah menegakkan kebenaran.

"Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah Subhanahuwataallah akan menolong kita. Semata-mata berharap rida Allah," tutupnya.

Baca Juga:'Dosa-Dosa' Bupati Jember Faida Berujung Rekomendasi Pemecatan Dirinya

Sementara itu, DPRD Kabupaten Jember belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait ditolaknya permohonan pemakzulan Bupati Faida oleh MA.

Putusan MA tersebut dilatarbelakangi persoalan pelik yang terjadi antara Bupati Jember dr Faida dengan DPRD Kabupaten Jember.

Puncaknya, pada 22 Juli 2020 DPRD Kabupaten Jember melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan agenda pemakzulan terhadap Bupati Jember.

Faida dituding telah melanggar sumpah jabatan, salah satunya membangkang perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Hasil HMP tersebut kemudian dilayangkan DPRD Kabupaten Jember ke MA untuk mendapat persetujuan pemakzulan Bupati Faida.

Namun, akhirnya oleh MA permohonan DPRD tersebut ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini