Upaya Pemakzulan Terhadap Dirinya Kandas di MA, Bupati Faida: Alhamdulillah

Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida kandas di Mahkamah Agung (MA)

Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Desember 2020 | 13:36 WIB
Upaya Pemakzulan Terhadap Dirinya Kandas di MA, Bupati Faida: Alhamdulillah
Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA). [Dok.TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Lantarn itu, Faida mengungkapkan rasa syukurnya karena tidak terjadi pemakzulan terhadap dirinya. Hal itu diungkapkannya melalui pesan WhatsApp (WA) yang diterima TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Selasa (8/12/2020).

Terhitung, Faida menuliskan alhamdulilah hingga empat kali

"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember dr Faida," kata Faida.

Baca Juga:MA Mulai Periksa Berkas Usulan DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida

"Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," sambungnya.

"Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA," lanjutnya.

"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan," ujarnya.

Dalam pesan tersebut, Faida juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menurutnya telah menegakkan kebenaran.

"Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah Subhanahuwataallah akan menolong kita. Semata-mata berharap rida Allah," tutupnya.

Baca Juga:'Dosa-Dosa' Bupati Jember Faida Berujung Rekomendasi Pemecatan Dirinya

Sementara itu, DPRD Kabupaten Jember belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait ditolaknya permohonan pemakzulan Bupati Faida oleh MA.

Putusan MA tersebut dilatarbelakangi persoalan pelik yang terjadi antara Bupati Jember dr Faida dengan DPRD Kabupaten Jember.

Puncaknya, pada 22 Juli 2020 DPRD Kabupaten Jember melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan agenda pemakzulan terhadap Bupati Jember.

Faida dituding telah melanggar sumpah jabatan, salah satunya membangkang perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Hasil HMP tersebut kemudian dilayangkan DPRD Kabupaten Jember ke MA untuk mendapat persetujuan pemakzulan Bupati Faida.

Namun, akhirnya oleh MA permohonan DPRD tersebut ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini