Tes Swab PCR Palsu, Ini Peringatan Satgas Covid-19

Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, kata Wiku.

Erick Tanjung
Kamis, 31 Desember 2020 | 17:52 WIB
Tes Swab PCR Palsu, Ini Peringatan Satgas Covid-19
Wiku Adisasmito [BNPB]

SuaraJatim.id - Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak bermain-main dengan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen Covid-19. Hal ini menyusul beredar penjualan surat tes swab PCR palsu di media sosial baru-baru ini.

"Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Dia mengatakan pada masa pandemi sudah sepatutnya masyarakat menghindari pemalsuan surat rapid test antigen. Dia menegaskan aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah penularan di masyarakat.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun," ujar dia.

Baca Juga:Jelang 2021, Kota Medan Kembali Masuk Zona Merah Covid-19

Dia meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat seperti itu dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada praktik serupa.

Sebelumnya diberitakan, seorang yang diduga memalsukan surat swab tes PCR baru-baru ini ramai di media sosial. Pengguna Instagram dengan nama @hanzdays sempat mengunggah bahwa ia menyediakan surat tes swab PCR yang bisa jadi dalam satu jam.

"Yang Mau PCR cuma butuh KTP engga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipakai di seluruh Indonesia engga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2. 100 persen lolos testimoni sudah 30 lebih," ujar akun @hanzdays dalam tangkap layar yang diunggah @dr.tirta.

Namun, saat Suara.com ingin mengonfirmasi langsung ke akun tersebut, @hansdays telah mengunci akunnya, dan menonaktifkan fitur pengiriman pesan. (Antara)

Baca Juga:Ide Merayakan Malam Tahun Baru di Rumah saat Pandemi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini