SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 11 hingga 25 Januari 2021. Selain itu, jam malam dan check point juga kembali diaktifkan.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Gresik Moh Qosim dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, Kamis (07/01/2021) sore kemarin.
PSBB kembali diterapkan kembali dengan pertimbangan data kasus Covid-19 di kota pudak itu meningkat dua kali lipat dalam sepekan terakhir. Sehingga, pemkab memilih mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Chek point di wilayah Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti dan Driyorejo, diaktifkan kembali," kata Moh Qosim menegaskan, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga:7 Siswi SMP Gresik Pelaku Perundungan yang Viral di Media Sosial Ditangkap
Pihaknya juga akan mengkaji beberapa wilayah lain yang dipandang rawan. Bahkan, operasi Yustisi dan razia jam malam pada warung kopi akan kembali dilakukan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik, Syaifudin Ghozali menyebut, jumlah pasien Covi-19 terus meningkat tajam.
Sebanyak 16 Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 hampir penuh. Dari kapasitas 500 tempat tidur, sudah terisi 400 pasien. Sedangkan 100 tempat tidur disiapkan untuk isolasi khusus, misalnya pasien anak, bedah dan melahirkan.
"Termasuk Rumah Sakit di Stadion Gelora Joko Samudro yang peruntukannya untuk pasien OTG dan Covid ringan," kata Ghozali.
Sedangkan di RS Ibnu Sina Gresik sendiri telah merawat 75 pasien Covid-19 yang parah dan sedang. Bahkan, di Pelayanan UGD sudah ada 13 antrian pasien Covid-19.
Baca Juga:Kilas Balik 2020: PT Semen Gresik Alokasikan Miliaran Rupiah untuk CSR