Sabu Dalam Tremos Dari Malaysia, Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Kurirnya

Empat orang dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur karena terlibat peredaran sabu kiriman dari Malaysia.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 08 Januari 2021 | 18:01 WIB
Sabu Dalam Tremos Dari Malaysia, Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Kurirnya
Polda Jatim menggelar barang bukti dan tersangka sabu-sabu.dari Malaysia (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Empat orang dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur karena terlibat peredaran sabu kiriman dari Malaysia. Mereka adalah; Deddy Syahputra, Sanidin, Abdin dan Siti Hotijeh.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ada dua kasus penggagalan peredaran sabu yang dilakukan Ditreskoba di dua wilayah berbeda, salah satunya bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya.

"Satu tersangka bernama Deddy Syahputra ditangkap di salah satu hotel di Surabaya. Sedangkan tiga tersangka ditangkap di Madura hasil laporan dari Bea dan Cukai," terang Gatot, Jumat (8/1/2021) di Polda Jatim.

Gatot menjelaskan, tersangka Deddy Syahputra (36) yang merupakan salah satu karyawan bank pelat merah adalah kurir sabu yang menggunakan sistem ranjau.

Baca Juga:Polisi Surabaya Gagalkan Selundupan 6 Kg Sabu Dalam Termos Dari Malaysia

"Barang haram tersebut didatangkang dari Malaysia dan dikirim ke tersangka Deddy Syahputra. Sebelum barang tersebut dikirm ke Madura, tersangka lebih dulu ditangkap di hotel dengan barang bukti 2.24 kilo gram sabu dikemas di dalam bungkus teh China," ujarnya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Kombes Pol Hanny Hidayat menjelaskan, untuk tiga tersangka yang merupakan satu jaringan yakni Sanidin, Abdin dan Siti Hotijeh berhasil diamankan di Madura pada 7 Desember 2020.

"Menindaklanjuti laporan Bea dan Cukai terkait paket yang diduga sabu, anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan tracking (pelacakan). Dari tracking yang dilakukan, paket sabu seberat 2.040 gram dalam termos dikirim ke alamat rumah Sanidin di Sampang. Sedangkan satu paket lagi seberat 2.029 gram dalam termos dikirim ke Siti Hotijeh di Bangkalan," ujarnya.

Kronologis penangkapan, lanjut Hanny, sekira pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap Siti Hotijeh. Setelah didapati di depan bengkel mobil di Jalan Banyusangka Bangkalan, petugas langsung menangkap Siti Hotijeh bersama barang bukti sabu dalam termos.

Selanjutnya, petugas menuju rumah Sanidin di Dusun Gunung Kesan Sampang. Petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka yang akan melakukan pengiriman barang.

Baca Juga:2 Pegawai RS di Sumut Diciduk Hendak Nyabu, Alasannya Agar Tahan Begadang

"Di Jalan Raya Diponegoro Sampang, anggota berhasil meringkus Sanidin dan Abdin yang akan mengirim brang haram," pungkasnya.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini