SuaraJatim.id - Polisi akhirnya meringkus pelaku begal handpone milik Guru Besar Manajamen Bisnis dan Teknologi Industri, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Udisubakti Ciptomulyono.
Mirisnya, kedua pelaku ternyata masih di bawah umur alias masih anak-anak. Kedua pelaku ini diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bulan ini dari rumah masing-masing di wilayah Perak Surabaya.
"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian, terhadap handphone milik salah satu guru besar yang ada ITS Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan saat rilis, Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (19/1/2021).
Ganis menjelaskan, peristiwa pencurian handphone milik Guru Besar ITS Surabaya tersebut terjadi pada November 2020 lalu. Pelaku berhasil diamankan dua bulan setelah kejadian.
Baca Juga:Satgas Covid Surabaya Peringatkan Munculnya Klaster Keluarga Selama PPKM
"Kejadian November, dan baru terungkap pada kesempatan hari ini. Pelaku keduanya anak-anak," ungkap Ganis.
Modusnya, saat melancarkan aksi mereka menggunakan sepeda motor. Setelah melihat korban lenggah, istirahat usai bersepeda, para pelaku langsung menghampiri korban dan mengambil handpone milik korban lantas melarikan diri.
Setelah berhasil mencuri handphone milik korban, para pelaku kemudian menjual handphone tersebut, dan cassing hape, serta identitas korban dan juga ATM dibuang di Makam Rangkah.
"Kemudian handphone (hasil curian) sempat berpindah selama empat kali, sehingga cukup panjang Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses perkara ini. Karena sudah berpindah (handphone) berpindah ke luar kota," kata Ganis.
Sementara itu, dari keterangan kedua pelaku, hasil dari mencuri handphone milik salah satu Guru Besar ITS Surabaya tersebut untuk kebutuhan sehari. Pelaku juga sudah dua kali melakukan aksi serupa.
Baca Juga:Cemburu, Cowok Pukul dan Sundut Pacar yang Mabuk dan Nginap dengan Teman
"Digunakan untuk makan dan beli rokok saja. Lebih kurang dua kali (melakukan aksi begal handphone)," ujar Ganis.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor matic sebagai sarana pencurian, pakaian milik tersangka dan handphone Samsumg Galaxy A8 milik korban.
Dua anak ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, bahwa terhadap hukuman tersebut wajib hukumnya dilakukan disversi.
"Dimana dalam proses peradilan akan dilakukan disversi, dimana Satreskrim akan berkoordinasi dengan BAPAS (Petugas Balai Pemasyarakatan)," kata Ganis.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa