35 ASN Jombang Gugat Cerai Pasangan Selama 2020 Sebab Perselingkuhan

Sebanyak 35 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang Jawa Timur menggugat cerai pasangannya ke kantor pengadilan agama selama setahun terakhir.

Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Januari 2021 | 08:09 WIB
35 ASN Jombang Gugat Cerai Pasangan Selama 2020 Sebab Perselingkuhan
Ilustrasi perceraian [shutterstock]

SuaraJatim.id - Sebanyak 35 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang Jawa Timur menggugat cerai pasangannya ke kantor pengadilan agama selama setahun terakhir.

Faktor utama perceraian mereka bukan soal ekonomi seperti kebanyakan masyarakat, melainkan ditengai muncul adanya pihak ketiga yang membuat rumah tangga mereka berantakan sehingga kurang harmonis.

Panitera PA Jombang, Dulloh, menjelaskan selama masa pandemi kemarin total ada 35 ASN yang mengajukan gugatan cerai di PA Jombang.

Rinciannya, sebanyak 25 perkara cerai gugat atau cerai yang diajukan istri dan 10 cerai talak yang diajukan suami.

Baca Juga:Kepergok Selingkuh Istri, Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Bungkam

"Sepanjang 2020 kami menangani 35 perkara," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring suara.com.

Dijelaskan, faktor utama yang membuat mereka menggugat cerai kepada pasangannya adalah munculnya pihak ketiga dalam keharmonisan rumah tangga mereka.

"Ya rata rata faktornya karena pihak ketiga, kalau secara ekonomi kan mereka bagus,’" imbuhnya.

Dibandingkan perkara pada 2019, ia mengaku jumlahnya menurun. Pada 2019 tercatat ada 47 kasus yang ditangani. Rinciannya, 31 cerai gugat dan 16 cerai talak.

"Ada penurunan dibandingkan tahun 2019. Kalau tahun 2020 memang cenderung menurun," katanya.

Baca Juga:Viral Video Diduga Wakil Ketua DPRD Sulut Ketahuan Selingkuh Istrinya

Dijelaskan, untuk penanganan gugatan cerai yang diajukan ASN, berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Sesuai PP nomor 10 tahun 1983 jo PP nomor 45 tahun 19990 setiap ASN atau PNS yang mengajukan cerai harus mengantongi izin ke atasan.

"Harus izin ke atasan dahulu, dan ini juga berlaku untuk TNI dan Polri," tandasnya.

Panitera bakal memeriksa setiap dokumen pengajuan gugatan, jika tidak melampirkan izin dari atasan maka proses permohonan akan ditunda.

"Memang kita harapkan sudah mempunya izin atasan, kalau memaksa mendaftar akan kita tunda sembari menunggu izin dulu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini