SuaraJatim.id - Tak ada kapok-kapoknya, setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun akibat kasus tindak pidana asusila, Djoko Prajitno (56) kembali melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur lainnya.
Akibat perbuatannya, warga Jalan Kranggan Surabaya tersebut harus mendekam di balik jeruji besi kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menjelaskan, kejadian asusila tersebut terjadi pada Sabtu (23/1/2021) lalu. Saat itu korban yang masih berusia 9 tahun dipanggil oleh tersangka untuk bermain ke rumahnya.
"Saat berada di dalam rumah pelaku, korban dibujuk dengan dipinjamkan hp milik tersangka untuk bermain game. Setelah itu tersangka mulai melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Fauzy, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga:Sidang MK, Tim Hukum Machfud Arifin Minta Eri-Armuji Didiskualifikasi
Orang tua korban yang saat itu tengah berjualan tak melihat anaknya di sampingnya. Ia kemudian mencoba mencarinya karena mengetahui sempat dipanggil pelaku untuk masuk ke rumahnya.
Saat mencoba masuk ke rumah pelaku, ibu korban tak melihat anaknya berada di ruang tamu. Ia sempat memanggil nama anaknya dan mengetahui keberadaannya ada di dalam kamar pelaku.
Sontak ibu korban berlari dan mendobrak kamar tersebut. Saat di dobrak pelaku tertangkap basah sudah dalam kondisi telanjang bulat melakukan tindakan asusila.
"Saat mendobrak pintu kamar dan mendapati tersangka dalam keadaan telanjang bulat sedang menyetubuhi korban, orang tua segera membawa anaknya keluar," jelas Fauzy.
Tak sampai disitu, pelaku yang saat itu kepergok mencabuli gadis tersebut sempat menjadi amukan warga setempat setelah ibu korban berteriak. Ia dipukuli oleh warga karena geram dengan perbuatannya yang tak ada kapok-kapoknya.
Baca Juga:Keluarga Pelaku Pemerkosaan Lapor Balik, LPA Pastikan Tak Ada Tawar Menawar
Selang beberapa menit akhirnya amukan massa bisa meredah dan pelaku kemudian dilaporkan ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengalami amukan dari massa, bagian kepalanya berdarah setelah mendapat pukulan dari warga," beber Fauzy.
Fauzy menambahkan bahwa tersangka ini sebelumnya juga pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada tahun 2000 lalu dengan korbannya masih anak kelas 1 SD.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami sangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.