Pujo Mendem, Perkosa Berulang-ulang Perawan di Ngawi Sampai Pagi

Dalam perjalanan pulang ke rumah, Sari Pujo Cahyono (29) yang sedang mendem karena pengaruh minuman keras itu malah ke rumah korban, sebut saja namanya Mawar (27).

Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Februari 2021 | 18:12 WIB
Pujo Mendem, Perkosa Berulang-ulang Perawan di Ngawi Sampai Pagi
Sosok Sari Pujo Cahyono, warga Ngawi pelaku penyekapan dan pemerkosaan tetangganya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dalam perjalanan pulang ke rumah, Sari Pujo Cahyono (29) yang sedang mendem karena pengaruh minuman keras itu malah ke rumah korban, sebut saja namanya Mawar (27).

Pelaku dan korban ini tetanggaan. Keduanya warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pujo memaksa masuk ke kamar Mawar lantas menyekap dan memperkosanya sampai pagi.

Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, pelaku masuk ke rumah korban, membuka kayu ganjal pintu yang belakangan digunakan untuk mengancam korban.

"Kejadian ini berawal saat tersangka dalam pengaruh miras, tersangka berniat pulang, tapi malah ke rumah korban. Tersangka membuka pintu rumah korban yang hanya dikunci ganjalan kayu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta saat ungkap kasus di Mako Polres Ngawi, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:Atasi Teror Wabah Tikus, Burung Hantu Dilepaskan di Ngawi

"Korban terbangun, tapi tidak berdaya karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika teriak," kata Agung.

Merasa di atas angin, Pujo lantas memaksa membuka celana korban dan memerkosanya. Pelaku kemudian menyekap korban di dalam kamar hingga pukul 05.30 WIB.

"Dan selama itu pula pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak 4 kali," kata I Gusti Agung Ananta.

Dari keterangan saksi, korban berhasil diselamatkan warga setelah korban berteriak minta tolong sekitar jelang pagi usai subuh. Kemudian bersama kakak ipar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paron.

"Pemerkosaan itu dilakukan tersangka saat dalam pengaruh menuman keras (miras). Korban merupakan wanita yang sudah lama ditaksir tersangka," kata Agung.

Baca Juga:Tampang Pria Ngawi yang Bikin Video Mesum Dengan Pacar dan Emak Pacarnya

Dari hasil keterangan korban dan saksi serta bukti yang didapat, pihak kepolisian telah berhasil meringkus pelaku. Dan kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak