KPK Amankan Dokumen Dari Rumah Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok rumah tersangka Agung Sucipto (AS), penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

Muhammad Taufiq
Rabu, 03 Maret 2021 | 20:54 WIB
KPK Amankan Dokumen Dari Rumah Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah jadi tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok rumah tersangka Agung Sucipto (AS), penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

Selain rumah Agung, KPK juga memeriksa Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (03/03/2021).

Agung ini merupakan kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Dari dua tempat pemeriksaan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.

"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Aktivis Ungkap Dugaan Korupsi Keluarga Nurdin Abdullah di Proyek MNP

Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021.

"Selanjutnya, bukti ini divalidasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Sebelumnya, Selasa (2/3), KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan rumah pribadi tersangka Nurdin.

Dari dua lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen dan sejumlah uang tunai. Selain Nurdin dan Agung, KPK juga telah menetapkan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca Juga:Selidiki Kasus Suap, KPK Geledah Dua Ruangan di Kantor Gubernur Sulsel

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini