SuaraJatim.id - Fakta baru terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/03/2021).
Saksi Amiril Mukminin, sespri Edhy Prabowo, mengatakan ada pencairan dana untuk dua sespri perempuan yakni Anggia Putri Tesalonika Kloer yang mendapat mobil merek Honda HRV hitam dan Fidya Yusri yang disewakan apartemen Menteng Park.
Amiril dalam sidang ini menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar, terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440,00 kepada Edhy Prabowo.
"Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada kepada Amiril, dikutip dari Antara.
Baca Juga:Jumat Keramat, Iis Rosita Diperiksa KPK Terkait Kasus Suami Edhy Prabowo
"Saya lupa Pak," jawab Amiril Mukminin.
"'Kan yang Saudara pegang uangnya?" tanya hakim kembali.
"Waktu itu saya pernah narik tunai, kayaknya pakai uang itu, jadi dibayar tunai," jawab Amiril.
"Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?" tanya hakim.
"Benar," jawab Amiril.
Baca Juga:Mantan Penasihat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipanggil KPK Terkait Permen
Menurut Amiril, pembelian mobil untuk Anggia tersebut adalah atas perintah Edhy Prabowo.