Terinspirasi Film Porno, Warga Pasuruan Bisnis Kencan Threesome Rp 300 Ribu

Tersangka BD mengaku terinspirasi dari film porno, dan berfantasi untuk bisa "main" bersama laki-laki lain.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 11 Maret 2021 | 09:11 WIB
Terinspirasi Film Porno, Warga Pasuruan Bisnis Kencan Threesome Rp 300 Ribu
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah) di sela konferensi pers kasus prostitusi anak di bawah umur di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (10/03/2021). [Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan]

SuaraJatim.id - Prostitusi online Pasuruan dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Mirisnya korban yang ditawarkan untuk jasa esek-esek itu masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi ini bermula dari media sosial. Tersangkanya berinisial BD (39), warga warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

"Penangkapan bermula dari tim melakukan operasi siber di media sosial," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, tersangka mengaku menjalankan bisnis haramnnya sejak November 2020.

Baca Juga:3 Germo Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi, Ternyata Ini Alur Transaksinya

Tersangka BD melibatkan korban berinisial M yang ditawarkannya di media sosial Twitter. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.

"Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu (diberikan ke korban)," kata Zulham.

Terkait motif yang dilakukannya, masih kata Zulham, tersangka BD mengaku terinspirasi dari film porno, dan berfantasi untuk bisa "main" bersama laki-laki lain. Ketika menawarkan ke kliennya, tersangka juga mengklaim korban M adalah istrinya.

"Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat (hotel). BD sudah tiga kali melibatkan M," jelasnya.

Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel milik tersangka dan korban.

Baca Juga:Marak Prostitusi Online di Solo, Ini Sejarah PSK di Kota Bengawan

Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini