Ya Ampun! Habib Alwian Curi Uang Kotak Amal Masjid di Surabaya

Warga alan Mojo Kidul Surabaya itu mencuri kotak amal masjid, Rabu 28 April 2021.

Muhammad Taufiq
Selasa, 04 Mei 2021 | 10:05 WIB
Ya Ampun! Habib Alwian Curi Uang Kotak Amal Masjid di Surabaya
Pelaku pencurian kotak amal masjid di Surabaya [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Ramadhan bukannya memperbanyak amal dan sedekah, seorang pemuda di Kota Surabaya malah mencuri uang kotak amal masjid sebesar Rp 160 ribu.

Warga alan Mojo Kidul Surabaya bernama Habib Alwian Bakhiri (25) itu mencuri kotak amal masjid, Rabu 28 April 2021 lalu pukul 07.00 WIB. Dia tepergok mencuri di masjid Syuhada Jalan Raya Ngagel No 143 Surabaya.

Saat itu pelaku mengambil uang dari dalam kotak amal menggunakan kawat pegangan ember yang di masukkan dan mengambil uang yang berada di dalamnya.

Aksi pelaku terbongkar ketika salah satu pengurus melihat di bawah kotak amal yang berada di depan pintu masuk masjid (teras) ada karet gelang berserakan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Surabaya Raya Hari ke-22 Ramadhan, Selasa 04 Mei 2021

"Atas adanya kejadian tersebut selanjutnya korban curiga dan memutar rekaman CCTV yang berada di masjid," katanya, Senin (3/5/2021).

Dari rekaman CCTV tersebut ternyata terlihat ada seorang laki-laki mengenakan baju muslim warna hitam sedang mengambil uang dengan menggunakan kawat pegangan ember.

Atas kejadian serta rekaman CCTV, selanjutnya Supardi (pengurus masjid) melapor ke Polsek Wonokromo untuk membuat Laporan.

"Dalam penyelidikan, anggota Reskrim dibantu pelapor berusaha mencari pelaku yang ciri- cirinya seperti dalam CCTV, selang beberapa hari kedapatan pelaku sedang berada di sebuah warung kopi yang berdekatan dengan Masjid," tambah Arie.

Pelaku akhirnya diajak ke Masjid untuk melihat rekaman CCTV dan pelaku tidak bisa mengelak. Ia kemudian mengakui video dalam CCTV itu dirinya. Polisi lalu membawa Habib ke Polsek Wonokromo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Surabaya Ramadhan ke-22, Selasa 04 Mei 2021

Barang bukti yang diamankan, sebuah kotak amal, rekaman CCTV, uang tunai Rp.160.000 dan sebuah kawat pegangan ember. Dia akan dijerat pasal 362 KUHP.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak