Ya Ampun! Habib Alwian Curi Uang Kotak Amal Masjid di Surabaya

Warga alan Mojo Kidul Surabaya itu mencuri kotak amal masjid, Rabu 28 April 2021.

Muhammad Taufiq
Selasa, 04 Mei 2021 | 10:05 WIB
Ya Ampun! Habib Alwian Curi Uang Kotak Amal Masjid di Surabaya
Pelaku pencurian kotak amal masjid di Surabaya [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Ramadhan bukannya memperbanyak amal dan sedekah, seorang pemuda di Kota Surabaya malah mencuri uang kotak amal masjid sebesar Rp 160 ribu.

Warga alan Mojo Kidul Surabaya bernama Habib Alwian Bakhiri (25) itu mencuri kotak amal masjid, Rabu 28 April 2021 lalu pukul 07.00 WIB. Dia tepergok mencuri di masjid Syuhada Jalan Raya Ngagel No 143 Surabaya.

Saat itu pelaku mengambil uang dari dalam kotak amal menggunakan kawat pegangan ember yang di masukkan dan mengambil uang yang berada di dalamnya.

Aksi pelaku terbongkar ketika salah satu pengurus melihat di bawah kotak amal yang berada di depan pintu masuk masjid (teras) ada karet gelang berserakan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Surabaya Raya Hari ke-22 Ramadhan, Selasa 04 Mei 2021

"Atas adanya kejadian tersebut selanjutnya korban curiga dan memutar rekaman CCTV yang berada di masjid," katanya, Senin (3/5/2021).

Dari rekaman CCTV tersebut ternyata terlihat ada seorang laki-laki mengenakan baju muslim warna hitam sedang mengambil uang dengan menggunakan kawat pegangan ember.

Atas kejadian serta rekaman CCTV, selanjutnya Supardi (pengurus masjid) melapor ke Polsek Wonokromo untuk membuat Laporan.

"Dalam penyelidikan, anggota Reskrim dibantu pelapor berusaha mencari pelaku yang ciri- cirinya seperti dalam CCTV, selang beberapa hari kedapatan pelaku sedang berada di sebuah warung kopi yang berdekatan dengan Masjid," tambah Arie.

Pelaku akhirnya diajak ke Masjid untuk melihat rekaman CCTV dan pelaku tidak bisa mengelak. Ia kemudian mengakui video dalam CCTV itu dirinya. Polisi lalu membawa Habib ke Polsek Wonokromo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Surabaya Ramadhan ke-22, Selasa 04 Mei 2021

Barang bukti yang diamankan, sebuah kotak amal, rekaman CCTV, uang tunai Rp.160.000 dan sebuah kawat pegangan ember. Dia akan dijerat pasal 362 KUHP.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini