SuaraJatim.id - Keluarga di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ini menolak jenazah seorang pasien Covid-19 dipulasara menggunakan protokol Covid.
Bahkan, keluarga pasien tersebut mengambil paksa jenazah di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Harjono Ponorogo, Rabu (05/05/2021).
Kabar ini dibenarkan Direktur RSUD dr Harjono, Made Jeren. Menurut dia, pasien yang meninggal tersebut sebelumnya dilakukan rapid test antigen dengan hasil positif.
"Pihak keluarga menolak jenazah dipulasara dengan protokol jenazah Covid-19," kata Made Jeren, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga:Aneh! Truk Fuso di Ponorogo Jalan Sendiri, Libas Apa Saja di Depannya
Selain itu, mereka malah mengambil paksa jenazah tersebut dengan diangkut mobil pribadi tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Made menceritakan bahwa pasien asal Desa Lembah Kecamatan Babadan itu pada tanggal 27 April berobat ke poli dengan keluhan jantung.
Saat itu, pihak rumah sakit menyarankan untuk menjalani rawat inap. Nah, sebelum masuk ruang perawatan yang bersangkutan dilakukan rapid test antigen dengan hasil negatif.
"Saat akan rawat inap itu, pasien dilakukan rapid test antigen dengan hasil negatif," katanya.
Pasien yang berumur 68 tahun itu beberapa hari dirawat di rumah sakit. Pada tanggal 1 Mei yang bersangkutan sudah keluar dan menjalani rawat jalan di rumah. Kemudian pada tanggal 4 Mei pagi hari pasien diantar keluarga untuk kontrol di poli.
Baca Juga:Kronologis Mercon Meledak Sebabkan 2 Orang Tewas, Kondisi Badan Tak Utuh
"Nah pada malamnya, sekitar pukul 22.30 WIB, pasien itu masuk IGD karena ada keluhan sesak nafas," katanya.
Tim medis di IGD pun langsung melakukan perawatan sesuai standar operasinal prosedur (SOP). Yakni salah satunya dengan kembali melakukan rapid test antigen, dengan hasil positif Covid-19.
Lantaran positif, pasien dirawat sesuai SOP tata cara pasien Covid-19. Namun, pada pukul 00.30 WIB pasien tersebut meninggal dunia.
"Pihak rumah sakit kemudian menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa pasien yang meninggal positif Covid-19, dan dilakukan pemulasaraan sesuai protokol kesehatan," katanya.
Usai mendapatkan penjelasan itu, keluarga justru menolak dan memaksa membawa pulang jenazah dengan mobil probadi.
Made Jeren juga menampik jika proses di rumah sakit itu lama. Karena keluarga menolak, sehingga pihak rumah sakit menghubungi sejumlah pihak, termasuk satgas penanganan Covid-19.
"Kita hubungi satgas penanganan Covid-19, supaya jenazah jangan dibawa pulang dulu, karena hasil rapid test antigen-nya positif. Jadi harus dengan pemulasaraan jenazah Covid-19," katanya.
Made Jeren menambahkan jika saat ini pihaknya akan berkonsultasi dengan Bupati Ponorogo terkait permasalahan ini. Karena bagaimanapun Bupati sebagai pemilik rumah sakit. Apakah peristiwa ini akan dibawa ke jalur hukum.
"Kami sampaikan peristiwa ini ke Bapak Bupati Sugiri, bagaimana baiknya menunggu saran dari beliau," ujarnya.