Tim medis di IGD pun langsung melakukan perawatan sesuai standar operasinal prosedur (SOP). Yakni salah satunya dengan kembali melakukan rapid test antigen, dengan hasil positif Covid-19.
Lantaran positif, pasien dirawat sesuai SOP tata cara pasien Covid-19. Namun, pada pukul 00.30 WIB pasien tersebut meninggal dunia.
"Pihak rumah sakit kemudian menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa pasien yang meninggal positif Covid-19, dan dilakukan pemulasaraan sesuai protokol kesehatan," katanya.
Usai mendapatkan penjelasan itu, keluarga justru menolak dan memaksa membawa pulang jenazah dengan mobil probadi.
Baca Juga:Aneh! Truk Fuso di Ponorogo Jalan Sendiri, Libas Apa Saja di Depannya
Made Jeren juga menampik jika proses di rumah sakit itu lama. Karena keluarga menolak, sehingga pihak rumah sakit menghubungi sejumlah pihak, termasuk satgas penanganan Covid-19.
"Kita hubungi satgas penanganan Covid-19, supaya jenazah jangan dibawa pulang dulu, karena hasil rapid test antigen-nya positif. Jadi harus dengan pemulasaraan jenazah Covid-19," katanya.
Made Jeren menambahkan jika saat ini pihaknya akan berkonsultasi dengan Bupati Ponorogo terkait permasalahan ini. Karena bagaimanapun Bupati sebagai pemilik rumah sakit. Apakah peristiwa ini akan dibawa ke jalur hukum.
"Kami sampaikan peristiwa ini ke Bapak Bupati Sugiri, bagaimana baiknya menunggu saran dari beliau," ujarnya.
Baca Juga:Kronologis Mercon Meledak Sebabkan 2 Orang Tewas, Kondisi Badan Tak Utuh