Hari Kedua Larangan Mudik, Penumpang KA di Daop 8 Surabaya Turun Drastis

Pada Kamis kemarin, total penumpang tercatat hanya 289 penumpang, sedangkan pada Jumat ini hanya mencapai 278 orang di Daop 8 Surabaya.

Erick Tanjung
Jum'at, 07 Mei 2021 | 17:09 WIB
Hari Kedua Larangan Mudik, Penumpang KA di Daop 8 Surabaya Turun Drastis
Sejumlah penumpang berjalan di salah satu sudut Stasiun Gubeng Surabaya. (Antara/HO Daop 8 Surabaya/AM)

SuaraJatim.id - Jumlah penumpang kereta api (KA) di wilayah PT KAI Daerah Operasi atau Daop 8 Surabaya turun drastis karena kebijakan larangan mudik dari pemerintah. Larangan mudik itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, total penumpang pada Kamis, 6 Mei 2021 tercatat hanya 289 penumpang, sedangkan pada Jumat ini hanya mencapai 278 orang.

Jumlah itu, kata Lukman, berbeda jauh jika dibandingkan dengan hari biasa sebelum adanya larangan yang mencapai sekitar 2.500 hingga 3.000 penumpang setiap harinya.

"Jumlah penumpang itu kami catat dari seluruh stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya, seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Surabaya Kota/Semut, Wonokromo, Mojokerto, Lamongan, Babat, Bojonegoro, Malang, Malang Kotalama, Sidoarjo, Kepanjen, Lawang, Wlingi dan Bangil," kata Luqman di Surabaya, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:H-1 Larangan Mudik, 15 Ribu Penumpang KA Tinggalkan Jakarta

Turunnya jumlah penumpang juga karena pihak Daop 8 Surabaya mengurangi volume operasional KA, yakni dari biasanya menjalankan 20 KA setiap harinya, namun pada periode 6-17 Mei 2021 hanya 9 kereta api jarak jauh, dan hanya untuk perjalanan mendesak.

"Kami mengurangi operasional KA itu bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran, namun untuk perjalanan mendesak, dan kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," ujar Luqman.

Sementara itu, sembilan kereta jarak jauh yang tetap beroperasi masing-masing KA Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Maharani, Sri Tanjung, Tawang Alun, Probowangi dan Pasundan Lebaran.

Ia menjelaskan operasional KA itu juga sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"Dalam surat itu, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Yakni untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat," kata Luqman. (Antara)

Baca Juga:Viral Pramugari Kereta Api Asuh Bayi Penumpang yang Sakit, Aksinya Dipuji

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak