Hanoman Menghalau Pemudik di Pos Penyekatan Blitar - Malang

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, pihaknya sengaja menggunakan tokoh pewayangan untuk memberikan imbauan kepada agar warga patuh larangan mudik

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 12 Mei 2021 | 13:38 WIB
Hanoman Menghalau Pemudik di Pos Penyekatan Blitar - Malang
Hanoman menghalau pemudik di pos penyekatan perbatasan Blitar-Malang. [Foto: Suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Ada yang unik di pos pennyekatan larangan mudik di Sumberpucung (perbatasan Blitar -Malang). Sejumlah petugas tampak berkostum tokoh pewayangan Hanoman untuk menghalau pemudik.

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, pihaknya sengaja menggunakan tokoh pewayangan untuk memberikan imbauan kepada agar warga tidak memaksakan mudik sekaligus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. 

"Jadi teknis di lapangan, tokoh pewayangan didampingi anggota Sat lantas dengan membawa papan himbauan menyampaikan pesan tidak mudik kepada pengguna jalan. Selain itu, kami juga bagi - bagi masker secara gratis kepada warga yang tidak membawa masker," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jaringan suara.com, Rabu (12/5/2021). 

Ia berharap dengan cara kreatif seperti ini dapat memberikan pemahaman kepada warga dengan baik terkait aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah. 

Baca Juga:Kapolri Minta Screening Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta Diperketat

"Disamping memberikan edukasi kepada pengguna jalan, aksi ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) di wilayah hukum Polres Blitar," imbuhnya.

Seperti dikeketahui, Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan atau larangan mudik. Addendum surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi angka peningkatan kasus penularan Covid-19 akibat mobilitas warga selama libur lebaran Idulfitri. Aturan ini diberlakukan bagi perjalanan di berbagai moda transportasi, baik darat, laut dan udara sebelum dan sesudah masa larangan mudik 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak