SuaraJatim.id - Majikan berinisial F (53), warga Surabaya, yang menyuruh asisten rumah tangganya (ART) makan tahi kucing dan menyiksanya akhirnya ditahan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantunya Elok Anggraini Setyawati (45) setelah diperiksa selama 4 jam oleh Polrestabes Surabaya.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oky Ahadian, status F kini menjadi tersangka usai petugas memperoleh bukti hasil visum. Dan kini, tersangka telah ditahan.
"Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan, usai diperiksa 4 jam Selasa (18/5/2021) kemarin," kata AKBP Oki Ahadian, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga:Majikan yang Suruh Pembantunya Makan Tahi Kucing di Surabaya Jadi Tersangka
Oki menjelaskan, F diperiksa oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka juga cukup responsif dan bisa bekerja sama untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan," kata Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim tersebut.
Sementara korban, yakni Elok Anggraini Setyawati (45), warga Surabaya yang mengalami sejumlah luka memar dan trauma, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya.
Selain memperoleh perlakuan kasar, korban juga mengaku sempat disuruh makan kotoran hewan oleh tersangka.
Selain melakukan pengamanan terhadap korban, petugas juga mengamankan anak korban yang sempat tertinggal di rumah pelaku. Kini sang anak dan ibu ini sudah aman dan memperoleh pelayanan kesehatan serta gizi yang cukup.
Baca Juga:2 TKI Pasien Covid Mutasi Baru dari UK dan Afsel Dirawat di RSLI Surabaya