Pengakuan ART Surabaya Disetrika Majikan dan Disuruh Makan Tahi Kucing

Proses hukum kasus penyiksaan yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama ELok Anggraini Setyawati (45) di Surabaya terus menggelinding.

Muhammad Taufiq
Selasa, 18 Mei 2021 | 11:25 WIB
Pengakuan ART Surabaya Disetrika Majikan dan Disuruh Makan Tahi Kucing
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Proses hukum kasus penyiksaan yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama ELok Anggraini Setyawati (45) di Surabaya terus menggelinding.

Si majikan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Korban Elok mengaku disiksa oleh majikannya itu sebelum diserahkan ke Liponsos Pemkot Surabaya.

Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, tersangka si majikan akan dipanggil oleh kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Apabila tidak hadir, akan ada panggilan untuk kedua kalinya atau sesuai aturan hukum," kata AKBP Oki Ahadian, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:Kajari Gadungan 4 Bulan Nginap di Hotel, Bilangnya: Akan Dibayar Negara

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu juga mengatakan terlapor yang menjadi tersangka ini akan ditunggu esok sesuai surat panggilan.

Menurutnya, sebelum ditetapkan status tersangka, petugas sudah melakukan sejumlah pemeriksaan dan mendatangkan saksi ahli.

Saksi ahli ini merupakan tim medis yang melakukan tindakan visume terhadap korban. Visume tersebut terfokus pada sejumlah luka termasuk punggung korban. Sebab, diduga punggung korban terluka akibat pukulan benda keras seperti besi.

"Dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan kedua dan ketiga apabila mangkir," ujarnya.

Terkait kondisi EAS saat ini, kata AKBP Oki Ahadian, masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Dikabarkan sebelumnya, EAS yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kawasan Manyar, Kota Surabaya, bernasib sial.

Baca Juga:Gudang Perakitan Sound System di Surabaya Terbakar

Bukan hanya itu, oleh majikannya ia dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya. Sebelum dirinya dimasukan ke Liponsos, diduga mendapatkan siksaan terlebih dahulu dari sang majikannya.

EAS pun mengadu ke Anggota Dewan jika kerap kali mendapat siksaan saat bekerja, mulai disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan

"Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok ga dibuang. Terus saya bilang iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, ga usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda ternyata beneran, saya dikasih makan sama tahi kucing," kata EAS kepada Kepada Wakil Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini