Tak Berizin, Wisuda Dua SMA di Kota Mojokerto Dibubarkan Paksa

Wisuda dua sekolah SMA di Kota Mojokerto, Jawa Timur, dibubarkan polisi sebab menyebabkan kerumunan di tengah pandemi. Apalagi kedua acara tersebut juga tidak berizin.

Muhammad Taufiq
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:01 WIB
Tak Berizin, Wisuda Dua SMA di Kota Mojokerto Dibubarkan Paksa
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat membubarkan acara wisuda SMA di Mojokerto [Foto: Jatimnet]

SuaraJatim.id - Wisuda dua sekolah SMA di Kota Mojokerto, Jawa Timur, dibubarkan polisi sebab menyebabkan kerumunan di tengah pandemi. Apalagi kedua acara tersebut juga tidak berizin.

Dua sekolah yang menggelar wisuda itu yakni SMA Negeri 1 Wringinanom Gresik di Hall Emerelad Hotel Ayola lantai 3 Jalan Benteng Pancasila. Sedangkan wisuda SMAN 1 Puri di Gedung Astoria Jalan Empunala.

Tim Satgas Covid19 Kota Mojokerto membubarkan kedua wisuda itu. Pembubaran dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, bersama Kodim dan Satpol PP Kota Mojokerto, Rabu (19/05/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tentunya mendengar informasi ini, tugas wewenang Satgas Covid19 melakukan tindakan upaya paksa pembubaran. Dan melakukan pengambilan keterangan dari berbagai pihak," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com.

Baca Juga:Melanggar Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Bubarkan Wisuda

Tak sampai di situ, pihaknya menyebut akan memintai keterangan dari semua yang terlibat dalam dua kegiatan tersebut. Seperti panitia penyelenggara wisuda, pengelola gedung, maupun pemilik usaha.

"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin, maupun pemberitahuan yang diberikan kepada satuan tugas. Sehingga mereka melaksanakan tanpa sepengetahuan kita. Tentunya dari panitia sekolah maupun pemilik gedung yang kita minta keterangan," ujarnya,

Puluhan orang yang diamankan tak hanya dimintai keterangan, tapi juga akan dilakukan dua hal penindakan jika memang terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kerumunan. Bahkan, tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Diantaranya, beberapa orang terlihat tak mengenakan masker, jarak antar kursi hanya 30 sentimeter. Dimana seharusnya minimal berjarak 1,5 meter sesuai prokes yang ditetapkan selama pandemi Covid-19.

"Pertama untuk proses yustisinya berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Dan satu lagi proses hukum secara tindak pidana terkait dengan undang-undang karantina yang akan kita mintakan pertanggung jawabannya kepada para penanggung jawab tadi," ujarnya.

Baca Juga:Tak Puas Pelayanan Staf, Seorang Warga Mojokerto Ngamuk Rusak Kantor Desa

Kemudian izin SLO atau Sertifikasi Laik Operasi pihak pengelola hotel juga dicabut saat itu juga oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Bahkan ruang hall utama di hotel bintang tiga ini pun diberi garis police line.

"Sudah cabut saja ijin ruangannya (SLO) ini, terus langsung beri garis police line," kata Kapolresta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini