Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pencemaran Nama Baik di Medsos, Sidang Lanjut

Sidang Stella Monica, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:50 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pencemaran Nama Baik di Medsos, Sidang Lanjut
Suasana sidang kasus pencemaran nama baik di media sosial digelar di Pengadilan Negeri Surabaya [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Sidang Stella Monica, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kalini pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.

Ketua majelis hakim Imam Supriyadi dalam sidang membacakan putusan selanya yang pada pokoknya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya adalah apa yang menjadi keberatan kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara.

Disebutkan hakim, terkait keberatan kuasa hukum terdakwa bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap serta ejaan kata yang tidak sesuai dengan ejaan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), majelis hakim tidak sependapat.

"Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar hakim Imam di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:Viral Wanita Bongkar Biaya Perawatan Kulit, Tahu Harganya Bikin Menjerit

Menurut hakim, kata-kata yang ada dalam dakwaan JPU dan dipersoalkan kuasa hukum terdakwa dalam nota keberatannya, hal itu bisa diperjelas ketika persidangan.

Terkait unsur pasal 310 dan 311 yang disoal kuasa hukum terdakwa, menurut majelis hakim juga sudah memasuki materi perkara. Begitupun terkait legal standing pelapor, manurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima pula.

"Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara," ujar hakim Imam Supriyadi.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Jauhar Kurniawan mengaku kecewa atas ditolaknya eksepsi yang dia ajukan. Namun pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersiap untuk mengikuti persidangan berikutnya.

"Di sidang pidana ini kan beban pembuktiannya ada di tangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Baca Juga:Majikan di Surabaya yang Suruh Pembantunya Makan Tahi Kucing Ditahan

Terpisah kuasa hukum Lviors Ari Hans Simaela menyatakan pihaknya mengapresiasi apa yang diputuskan majelis hakim. Sebab memang apa yang didakwakan Penuntut Umum sudah sesuai prosedur.

"Jadi kita sekarang ikuti tahap berikutanya yakni pembuktian," ujarnya.

Ari juga meminta semua pihak dalam perkara ini untuk menghormati proses hukum dan menjaga marwah pengadilan.

Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’VIORS Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak