SuaraJatim.id - Acara seni tradisional di hajatan warga Kabupaten Mojokerto dibubarkan polisi lantaran menyebabkan kerumunan masyarakat. Ini terjadi di Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Minggu (23/5/2021)
Di sisi lain, acara pertunjukan tersebut juga tidak mengantongi izin. Dalam acara tersebut, para pengunjung juga nampak tidak memakai masker, artinya melanggar protokol kesehatan. Sehingga polisi kemudian membubarkan acara tersebut.
Pertunjukan kesenian ujung tersebut digelar salah satu warga bernama Suparno (55) warga Dusun Rungkut RT 17 RW 05, Desa Randuharjo dalam sebuah hajatan.
Setelah petugas kepolisian datang, warga yang menonton langsung membubarkan diri. Petugas juga memberikan imbauan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:Topi Sobek Lengan Lecet, Petani Mojokerto Tergeletak Tersambar Petir
Kapolsek Pungging, AKP Margo Sukwandi mengatakan, pertunjukan kesenian tradisional ujung dibubarkan karena tidak mengantongi izin dan menimbulkan kerumunan.
"Kita sampaikan kepada yang punya hajatan, jika kegiatan bentuk hiburan dilarang oleh pemerintah karena masih situasi pandemi," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Masih kata Kapolsek, petugas juga memberikan masker kepada tamu yang datang ke hajatan tersebut karena sebagian tidak memakai masker.
Sementara warga yang menonton pertunjukan juga langsung membubarkan diri. Penyelenggaraan hajatan diminta keterangan terkait hal tersebut.
"Penyelenggaraan hajatan, kita minta keterangannya terkait hal ini. Pembubaran kita lakukan selain penyelenggaraan tidak mengantongi izin dan menimbulkan kerumunan, kita juga mengedepankan pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.