SuaraJatim.id - Pemerintah resmi mengumumkan tidak ada pemberangkatan ibadah haji tahun ini. Penyebabnya Indonesia tidak mendapat jatah kuota haji karena masih Pandemi Covid-19.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Kamis (03/06/2021). Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji 2021 dibatalkan.
Pembatalan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ujar Yaqut, dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraJatim.id.
Baca Juga:RESMI! Indonesia Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2021
Gus Yaqut menjelaskan, sampai sekarang Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji," kata Yaqut.
Keputusan pemerintah tersebut kata Yaqut usai berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR. Kemenag kata Yaqut sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
"Dalam rapat kerja menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriyah," katanya.
Baca Juga:Jika Ditunda, Dana Haji Diusul Direlokasi buat Perbaiki Kantor KUA hingga Madrasah