"Tidak ada bukti chatingan atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW," ujarnya.
Selanjutnya untuk menguatkan keterangan anggota polisi DPW, dilanjutkan dengan memeriksa tersangka lainnya HH (Kades Glundengan).
"Dia (HH) menyebutkan pada tanggal 6 Juni 2021 mendatangi Rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar hutang kepada MM. Mereka hanya ngobrol-ngobrol, juga ada MA disana, pertemuan itu tidak lama, sekira 15 menit saja," ujarnya.
"Adanya pernyataan itu (keterlibatan polisi dalam penyalahgunaan narkoba), karena merasa bingung ketika menjalani pemeriksaan. MM hanya mengira-ngira saja, kalau (narkoba) sabu-sabu itu, yang ditemukan pada sandal di dalam rumahnya adalah milik DPW," katanya.
Baca Juga:Kasus Baru COVID-19 Terus Bertambah, Bupati Jember: Jangan Kendor!
"Sehingga dari kesimpulan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Jember, sabu-sabu yang dinyatakan MM didapatkan dari anggota polisi berinisial DPW, tidak cukup bukti," ujarnya.