SuaraJatim.id - Dua kegiatan di Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dibubarkan paksa oleh petugas Anggota Satgas Covid-19. Penyebnya kegiatan tersebut memicu kerumunan.
Pembubaran dipimpin langsung Kapolsek Puri, Iptu Sri Mulyani. Dua kegiatan ini dilakukan di Desa Banjaragung, yakni pengajian ibu-ibu di Masjid Baitul Mustaqin dan reuni di rumah Windarti, tepatnya di Dusun Genengan, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
"Pembuburan pengajian ibu-ibu Muslimat dan reuni ini dilakukan bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19," kata Kapolsek Puri, Iptu Sri Mulyani, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (27/06/2021).
"Jamaah Muslimat dan peserta reuni diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Karena di masa pendemi Covid-19 dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan," katanya menegaskan.
Baca Juga:Imam Buchori Meninggal di Makam Troloyo Setelah 2 Minggu Lelaku
Sekitar pukul 10.40 WIB, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Puri mendatangi kerumunan ibu-ibu Muslimat di masjid Baitul Mustaqim yakni di Dusun Genengan, Desa Banjaragung. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Puri mengimbau mereka membubarkan diri dan kembali ke rumah masing- masing.
Di Dusun yang sama, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Puri mendatangi kerumunan reuni di rumah salah satu warga. Petugas meminta agar peserta reuni membubarkan diri. Juga menghimbau mereka kembali ke rumah masing-masing.