Juragan yang Aniaya ART di Surabaya Jadi Gila, Kuasa Hukum Minta Kasus Dihentikan

Firdauz Fairus (54), warga Surabaya yang menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap pembantunya, Elok Anggraeni Setyawati (EAS), ternyata mengidap gangguan jiwa.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:30 WIB
Juragan yang Aniaya ART di Surabaya Jadi Gila, Kuasa Hukum Minta Kasus Dihentikan
Abdul Salam kuasa hukum Firdauz Fairus [Foto: Beritajatim]

Seperti diketahui, kasus penganiyaan berawal dari Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam.

Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Dihadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EAS.

EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus EAS mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.

Akibat perbuatannya, FF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:PN Surabaya Lockdown, 27 Pegawai Termasuk Hakim dan Scurity Positif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini